KPK Usut Keterlibatan M Taufik di Kasus Suap Reklamasi
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.
VIVA.co.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut keterlibatan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Mohamad Taufik dalam kasus dugaan suap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai reklamasi.
Nama Taufik turut muncul dalam surat dakwaan dugaan penyuapan yang dilakukan oleh Presiden Direktur Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja. Simak dakwaannya di .
Dia disebut turut hadir dalam pertemuan yang dilakukan di rumah bos Agung Sedayu Group, Sugiyanto Kusuma alias Aguan pada pertengahan Desember 2015. Bahkan, Taufik disebut sempat turut mengubah pasal dalam Raperda mengenai Reklamasi.
Penyidik KPK saat ini tengah mendalami mengenai peran Taufik yang disebut dalam surat dakwaan tersebut. Termasuk dugaan dia turut menerima uang terkait hal tersebut.
"Kami masih mendalami keterlibatan yang bersangkutan," kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di kantornya, Senin 27 Juni 2016.
Taufik yang juga Ketua Badan Legislasi Daerah itu tercatat sudah lebih dari 5 kali menjalani pemeriksaan penyidik dalam kasus yang menjerat adiknya yakni, Mohamad Sanusi sebagai tersangka ini. Yuyuk menyebut pihaknya bisa saja kembali memeriksa Taufik jika ditemukan fakta lebih lanjut terkait dugaan itu.
"Kalau memang ditemukan fakta lebih lanjut akan dipanggil,"ujarnya.
Diketahui, pada surat dakwaan Ariesman, nama Taufik disebut turut hadir dalam pertemuan di rumah Aguan di Taman Golf Timur ll, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara. Selain Aguan, Ariesman dan Taufik, turut hadir ketika itu antara lain Ketua DPRD, Prasetyo Edy Marsudi; Anggota Balegda, Mohamad Sanusi; Anggota Balegda, Mohamad Sangaji alias Ongen serta Ketua Fraksi PKS, Selamat Nurdin.
Pertemuan itu disebut membahas mengenai percepatan pengesahan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. Taufik juga disebut telah mengubah poin mengenai kontribusi tambahan sebesar 15 persen dalam pasal pada Raperda mengenai Reklamasi. Awalnya, Sanusi yang mengubah poin tersebut atas permintaan Ariesman selaku pengembang lantaran merasa keberatan dengan nilainya.
Ariesman menjanjikan uang Rp2,5 miliar kepada Sanusi jika Pasal Tambahan Kontribusi dimasukkan dalam pasal penjelasan dengan menggunakan konversi. Atas permintaan itu, Sanusi menyetujuinya.
Sanusi kemudian menyampaikan kepada Mohamad Taufik mengenai keberatan Ariesman tersebut. Sanusi lantas mengubah penjelasan Pasal 110 ayat (5) huruf c menjadi 'tambahan kontribusi adalah kontribusi tambahan yang dapat diambil diawal dengan mengkonversi dari kontribusi (5 persen) yang akan diatur dengan perjanjian kerja sama antara Gubernur dan Pengembang'.
Namun usulan tersebut ditolak Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang kemudian menulis disposisi 'Gila, kalau seperti ini bisa pidana korupsi' dan mengirimkannya kepada Mohamad Taufik.
Taufik kemudian memerintahkan Dameria Hutagalung mengubah penjelasan kontribusi tambahan menjadi 'yang dimaksud dengan kewajiban tambahan kontribusi adalah kewajiban yang disepakati dalam perjanjian kerja sama antara Pemda dan pemegang izin reklamasi dalam rangka penataan kembali daratan Jakarta, terkait dengan pelaksanaan konversi kewajiban konstruksi'.
(mus)