Kasus Pencucian Uang Bupati Subang, KPK Periksa Tiga Saksi
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id – Penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini dijadwalkan memeriksa tiga saksi dari pihak swasta terkait penyidikan kasus dugaan pencucian uang yang dilakukan oleh Bupati Subang, Ojang Sohandi. Ketiga orang tersebut antara lain adalah Direktur Utama PT Panen Unduh Kencana, Didik Purwanto; Direktur Utama PT Tamra Nusa, Hendry Ngadiman serta seorang anggota Asosiasi Kontraktor Nasional (Askonas), Tata.
"Ketiganya diperiksa sebagai saksi," kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati.
Diketahui, Ojang merupakan salah satu pihak yang ditangkap KPK pada beberapa waktu lalu karena diduga telah melakukan suap. Ojang bersama Lenih Marliani dan jajang Abdul Kholik diduga telah memberikan suap kepada dua Jaksa pada Kejati Jabar, Devianti Rochaeni dan Fahri Nurmallo.
Suap diberikan agar Ojang tidak terseret perkara dugaan korupsi dana kapitasi pada program Jamkesnas pada Dinkes Kabupaten subang TA 2014 yang ditangani Kejati Jabar.
Namun tidak hanya disangka melakukan tindak pidana suap dan menerima Gratifikasi, Bupati Subang, Ojang Sohandi kini dijerat dengan tindak pidana pencucian uang oleh penyidik KPK.
Sprindik pencucian uang Ojang dikeluarkan oleh KPK sejak tanggal 25 Mei 2016. Ojang disangka telah melanggar Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Saat ini, penyidik masih terus mendalami aset-aset milik Ojang yang diduga didapat dari hasil korupsi. Sampai sejauh ini, sejumlah mobil mewah milik Ojang telah disita KPK.
Penyidik telah menyita sejumlah aset Ojang, antara lain satu unit mobil Toyota Camry, dua unit mobil Jeep Wrangler Rubicon, dua unit mobil Toyota Vellfire, satu unit mobil Mazda CX-5, satu unit sepeda motor trail, satu unit motor Harley Davidson, serta satu unit Yamaha ATV.
Selain itu, tim penyidik juga menyita 30 ekor sapi serta dua unit excavator, yang diduga masih terkait dengan pencucian uang Ojang. Sapi-sapi yang disita masih di peternakan di Subang, sementara excavator dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) di Indramayu.
(ren)