19 Nelayan Indonesia Ditangkap Malaysia
- ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
VIVA.co.id – Polisi Diraja Malaysia menangkap 19 orang nelayan Indonesia asal kabupaten Rokan Hilir, Riau. Nelayan tersebut diduga memasuki perairan Malaysia.
Kapolres Rokan Hilir, AKBP Hendry Posma Lubis menyebutkan, penangkapan terjadi Kamis 23 Juni 2016 lalu. Hingga kini 19 Warga Negara Indonesia (WNI) tersebut masih ditahan oleh Kepolisian Diraja Malaysia.
"Polisi Malaysia menangkap 3 unit kapal dan 19 orang ABK," ujarnya, Minggu 26 Juni 2016.
Lebih lanjut AKBP Hendry menjelaskan, menurut data yang ia peroleh dari Dan Lanal Dumai, posisi penangkapan masuk wilayah Malaysia, tepatnya pada posisi 10 mil dari daratan Malaysia.
Ia merincikan, kapal pertama adalah KM tanpa nama GT 8 yang dinakhodai Usman (32 tahun). ABK-nya Misran, Atan Keong, Dodi, Ismail, Roni dan Alan Sera. Kapal kedua KM tanpa nama GT 6 dengan ciri-ciri warna atas biru, lambung kapal merah muda dan dinakhodai Ruji (28 tahun). Nakhodanya Ridho, Abdul, Junaidi, Irus, Hendra dan Dedi.
Sedangkan kapal ketiga adalah KM tanpa nama GT 4 nomor 1192 yang dinakhodai Danter Siregar. ABK terdiri dari Tagor Malau, Dedi Simanjuntak dan Rio Panggabean. Satu lagi belum diketahui nama pastinya.