Pembuat Mobil Listrik Divonis Ringan, Kejagung Ajukan Kasasi
- VIVAnews/ Muhamad Solihin
VIVA.co.id – Kejaksaan Agung mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA) terkait putusan tujuh tahun penjara Direktur PT. Sarimas, Ahmadi Dasep yang diputuskan majelis hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Arminsyah, mengatakan putusan kepada Dasep Ahmadi dinilai terlalu meringankan.
"Sudah (diajukan). Pengadilan Tinggi menguatkan dia bersalah. Hanya kami melihat hukuman yang dijatuhkan jauh dari tuntutan pidana. Tujuh tahun ya, kami tuntut 12 tahun, masih di bawah dua pertiga," kata Arminsyah di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat, 24 Juni 2016.
Namun, Arminsyah enggan menyimpulkan lebih dini, apakah mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan, terlibat dalam perkara pembuatan mobil listrik tersebut atau tidak.
"Kami sedang mengkaji dan masalah dia (Dahlan) terlibat atau enggak, tunggu hasil kajiannya. Apa kajiannya, mungkin saja tersangka. Karena kan dia tahu bikin mobil listrik yang bikin hasilnya enggak benar. Katanya kan niatnya enggak korupsi, kan teori kesengajaan tuh ada kesengajaan sebagai kemungkinan," tuturnya.
Sebelumnya, Direktur PT Sarimas, Ahmadi Pratama Dasep, divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair, tiga bulan kurungan oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Dasep dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan mobil listrik.
"Menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi," ujar Ketua Majelis Hakim Arifin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 14 Maret 2016.
Menurut Hakim, Dasep terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (ase)