KPK Larang Pegawai Negeri Terima Parsel
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan Surat Edaran pelarangan pegawai negeri untuk menerima gratifikasi menjelang Hari Raya Idul Fitri 1437 Hijriah.
Termasuk menerima dalam bentuk uang tunai, barang ataupun bingkisan atau parsel. Pelarangan dilakukan karena gratifikasi termasuk salah satu tindak pidana dalam delik korupsi.
"Maka minggu ini kami sudah kirimkan edaran dan larangan gratifikasi terkait perayaan hari raya," kata Direktur Gratifikasi, Giri Suprapdiono, di kantornya, Jumat, 24 Juni 2016.
Menurut Giri, pegawai negeri yang dimaksud bukan hanya pegawai negeri sipil, namun juga meliputi anggota TNI, anggota Polri, pegawai lembaga negara, pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang jumlahnya mencapai sekitar 5 juta orang.
Giri yakin, larangan tersebut tidak akan membuat dunia bisnis parsel menjadi mati. Karena, jumlah pegawai negeri lebih sedikit dibanding keseluruhan penduduk Indonesia sekitar 250 juta jiwa.
"Kami anjurkan hadiah terkait orang yang tidak terkait jabatan pegawai negeri yang dibayar negara dari pajak, kekayaan alam tidak perlu dikasih," ujar Giri.
Giri menambahkan, pihaknya telah mulai menyebarkan edaran mengenai pelarangan tersebut. Lantaran diperkirakan pemberian parsel akan mulai meningkat seminggu jelang Lebaran.
"Mungkin akan terjadi minggu depan, makanya hari ini dan mulai besok kami sebarkan ke publik sudah saatnya berhenti terima parsel kami imbau untuk BUMN, juga iklan untuk menolak parsel," kata Giri. (ase)