KPK Periksa CPNS Mahkamah Agung di Suap Perkara Saipul Jamil
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada staf Dirjen Peradilan Umum Mahkamah Agung bernama Ryan Seftriadi, Jumat, 24 Juni 2016.
Dia diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait penanganan perkara pencabulan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. "Diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di kantornya.
Selain Ryan, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap satu orang saksi lainnya dalam kasus ini, yakni Aminudin. Dia juga akan diperiksa sebagai saksi. Aminudin dan Ryan diperiksa lantaran diduga mengetahui kasus ini.
Menurut Priharsa, keduanya diperiksa untuk melengkapi berkas tersangka Berthanatalia Rukuk Kariman. Bertha merupakan pengacara Saipul Jamil, yang diduga memberikan suap pada Rohadi, Panitera Muda Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Untuk diketahui, penyidik telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Bertanatalia Rukuk Kariman, Kasman Sangaji, Samsul Hidayatullah dan Rohadi.
Berta dan Kasman merupakan pengacara Saipul Jamil. Sedangkan Samsul diketahui sebagai kakak kandung Saipul. Ketiganya diduga memberikan suap kepada Rohadi, selaku Panitera Muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Suap tersebut diberikan agar Majelis Hakim memberikan vonis ringan pada Saipul Jamil, terdakwa pencabulan. KPK pun menduga sumber uang suap itu berasal dari Saipul.
Rohadi ditangkap setelah menerima Rp250 juta dari pihak Saipul. Transaksi ini terjadi sehari setelah vonis 3 tahun penjara diberikan hakim kepada Saipul. Hukuman tersebut lebih ringan daripada tuntutan Jaksa selama 7 tahun, dan denda Rp100 juta.