Yogyakarta Larang PNS Pakai Mobil Dinas untuk Mudik
- Antara/ Regina Safri
VIVA.co.id – Menjelang libur lebaran, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), melarang pejabatnya menggunakan mobil dinas untuk mudik atau pun pelesiran bersama keluarga. Jika ditemukan pejabat atau pegawai Pemprov DIY tetap memaksa menggunakan mobil berplat merah untuk mudik, maka sanksi tegas akan diberikan.
''Kami melarang mobil dinas digunakan untuk lebaran,'' kata Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, di Yogyakarta, Jumat, 24 Juni 2016.
Selain melarang menggunakan mobil dinas, Sri Sultan juga melarang pegawai negeri sipil menerima bingkisan atau hadiah lebaran dari pihak mana pun.
''Larangan ini mengacu surat dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Nomor B.185/01-13/07/2013 dan Peraturan Gubernur DIY No 71/2012 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja di lingkungan Pemda DIY,'' jelas Sultan.
''Sama dengan tahun-tahun sebelumnya, mobil dinas dilarang digunakan untuk mudik yang notabene urusan pribadi, karena tidak ada kaitannya dengan urusan operasional pekerjaan," tambah Ngarsa Dalem, panggilan akrab Sri Sultan.
Sri Sultan, yang juga Raja Keraton Yogyakarta, mengimbau pegawai di lingkungan Pemprov DIY agar mendata dan mengkoordinasikan pelaporan penerimaan gratifikasi yang diterima mereka selama lebaran ini.
Sri Sultan juga mengingatkan mereka, jika bingkisan atau hadiah itu diterima secara tidak langsung, sehingga membuat pegawai tersebut tidak mengetahui proses pemberian barang, diharapkan segera melaporkan ke KPK. Sesuai ketentuan undang-undang, paling lambat 30 hari setelah barang itu diterima.
''Mestinya sudah tahu, setiap tahun dikeluarkan SE (Surat Edaran) Gubernur, larangan menerima bingkisan dan penggunaan mobil dinas. Semua seharusnya sudah mengerti," jelas dia.
(ren)