Risma yang Minta Sidang La Nyalla Dipindah ke Jakarta
- VIVA.co.id/ Nur Faishal.
VIVA.co.id - Sidang perkara dugaan korupsi hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur dengan tersangka La Nyalla Mattalitti bisa dipastikan akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, bukan di Surabaya. Pemindahan sidang atas permintaan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini atau Risma.
"Wali Kota Surabaya minta ke Kejaksaan agar sidang La Nyalla digelar di Jakarta saja, karena pada bulan Juli akan ada acara internasional di Surabaya," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Maruli Hutagalung, di sela-sela kegiatan pasar murah di kantor Kejati Jatim, Surabaya, Jumat, 24 Juni 2016.
Memang, pada akhir Juli 2016, menurut jadwal, Konferensi Perkotaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) akan digelar di Surabaya. Acara tingkat internasional itu bertajuk Preparatory Committee (Prepcom) III United Nation (UN) Habitat.
Wali Kota Surabaya, kata Maruli, tidak ingin hingar-bingar terjadi saat event internasional itu digelar di kota pahlawan itu, termasuk kemungkinan akibat keriuhan sidang La Nyalla. "Alasannya faktor keamanan," ujar mantan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung itu.
Atas permintaan Risma itu, kata Maruli, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setuju lalu ditindaklanjuti oleh Kejaksaan. "Nantinta Wali Kota yang mengajukan permohonan fatwa MA agar sidang La Nyalla dipindah ke Jakarta," kata dia.
Selain itu, tambah Maruli, efektifitas penanganan hukum juga jadi pertimbangan. Sebab, saat ini La Nyalla juga tengah diproses di Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dugaan korupsi alat kesehatan di Universitas Airlangga Surabaya. "Dia sekarang juga kan diproses di KPK terkait alkes Unair," tuturnya.
Bagaimana jika tim penasihat hukum La Nyalla menolak sidang perkara Ketua Umum PSSI itu digelar di Ibu Kota? "Tidak bisa. Kalau sudah ada fatwa dari MA, pengacara harus mengikuti. Lagian pengacara itu kan hanya pendamping terdakwa," ucap Maruli.
Sebelumnya, salah seorang pengacara tim penasihat hukum La Nyalla, Sumarso, mengaku keberatan jika sidang kliennya digelar di Jakarta. Selain soal tempat peristiwa hukumnya di Surabaya, efektifitas juga tidak terwujud karena sebagian banyak saksi berada di Surabaya.
"Tidak ada alasan sidang digelar di Jakarta," katanya beberapa waktu lalu.
Seperti diberitakan, La Nyalla Mattalitti kembali ditetapkan tersangka korupsi penggunaan uang hibah Kadin Jatim untuk pembelian saham perdana Bank Jatim sebesar Rp5 miliar pada tahun 2012. Kepala Kejati Jatim, Maruli Hutagalung, menerbitkan surat perintah penyidikan dan penetapan tersangka La Nyalla pada Senin, 30 Mei 2016.
Penetapan La Nyalla sebagai tersangka itu untuk ketiga kalinya. Sebelumnya dia tiga kali memenangkan praperadilan. Selama ditetapkan sebagai tersangka, La Nyalla bersembunyi di Singapura.
Pada Selasa malam, 31 Mei 2016, dia ditangkap petugas Kejaksaan di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, setelah dideportasi petugas Imigrasi karena masa izin tinggalnya habis.