Pembawa Ganja 14 Kg di Kualanamu Dikendalikan dari Lapas

Ilustrasi ganja
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Calon penumpang Lion Air JT 205, bernama M Marasabessy diamankan petugas Avsec Bandara Kualanamu Internasional Airport (KNIA), Kabupaten Deli Serdang. Pasalnya, ia kedapatan membawa 14 kilogram daun ganja kering. Dia mengaku sebagai kurir dan mendapat upah sebesar Rp12 juta.

Kasus Sabu dalam Penjara, Dua Pegawai Rutan Lampung Diperiksa BNN

Selain itu, pria berusia 31 tahun asal Ambon, Maluku itu juga mengakui kepada petugas bahwa daun ganja kering ini, didapatkan dari seorang bandar narkoba di Kota Medan. Kini, bandar tersebut tengah dilakukan pengejaran oleh aparat kepolisian.

"Dia (Marasabessy) dapat upah sebesar Rp12 juta. Tapi, Marabessy bilang baru mendapat upah Rp3 juta. Setelah ganja masuk ke Ambon, sisa upahnya akan diberikan kepada pelaku," kata Manajer Avsec PT Angkasa Pura II Cabang Kualanamu, Kuswadi, Kamis malam, 23 Juni 2016.

BNN Geram Masih Bisa Napi Kendalikan Peredaran Narkoba

Dia mengatakan, pelaku sudah merencanakan keberangkatan menyelundupkan ganja itu dari tiga hari lalu. Kemudian, pengirim daun ganja kering ini dikendalikan oleh seorang napi dari Lapas di Ambon. "Pelaku khusus datang ke Medan untuk menjemput paket ganja itu," ujarnya menambahkan.

Sementara itu, Pelaksana Harian Manajer Humas dan Protokoler Bandara Kualanamu, Wisnu Budi Setianto mengatakan, pelaku diamankan saat dilakukan pemeriksaan barang di security check point (SCP) di Bandara Kualanamu, Kamis petang, sekitar pukul 18.00 WIB.

Bule Rusia Bikin Jengkel Hakim PN Bali

Setelah dilakukan pemeriksaan di dalam koper milik M Marasabessy, petugas menemukan 14 bal daun ganja dengan berat 14 Kilogram. "Kita amankan tadi sekitar pukul 18.00 WIB dengan barang bukti 14 Kilogram daun ganja dari seorang penumpang pesawat bernama M Marasabesy," ujar Wisnu saat dikonfirmasi VIVA.co.id.

Wisnu menjelaskan, dari data penerbangan pelaku. Bahwa pelaku dari Bandara Kualanamu tujuan Jakarta dan penerbangan terakhir di Ambon. "Pelaku menumpang Lion Air nomor penerbangan JT 205 jurusan Kualanamu-CKG-Ambon," katanya.

Dengan itu, petugas Avsec PT AP II Kualanamu yang mengamankan pelaku langsung diserahkan ke Polres Deli Serdang guna dilakukan pemeriksaan dan penyidikan atas daun ganja seberat 14 Kilogram itu.

(mus)

Ilustrasi ekstasi

Racik Ekstasi di Rumah Sakit, Napi AU Bisa Produksi 100 Butir Sehari

Narapidana AU (42) produksi narkoba di rumah sakit. Kok bisa?

img_title
VIVA.co.id
22 Agustus 2020