Diduga Terlibat Suap, Jaksa Agung Tak Akan Bela Kajati DKI

Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Sudung Situmorang.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Bayu Yanuar Nugraha

VIVA.co.id – Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menegaskan, tidak akan melindungi Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Sudung Situmorang, jika memang terbukti terlibat dalam tindak pidana suap.

Kasus Suap Pejabat Kejaksaan, Bos PT Java Indoland Dituntut 4 Tahun

Nama Sudung serta anak buahnya,  Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta, Tomo Sitepu turut disebut dalam surat dakwaan yang disusun Komisi Pemberantasan Korupsi  sebagai pihak yang diduga menjadi penerima suap.

"Enggak ada istilahnya melindungi. Yang salah ya salah, yang benar ya benar. Kita tidak akan lindungi yang salah. Tapi kita membela yang benar," kata Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 23 Juni 2016.

Kajati DKI: Pilkada Rasa Pilpres

Pada surat dakwaan dua pejabat PT Brantas Abipraya, Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno, keduanya disebut akan memberikan suap sebesar Rp2,5 miliar kepada Sudung dan Tomo. Suap diberikan agar Sudung dan Tomo menghentikan penyelidikan dugaan korupsi penyimpangan penggunaan keuangan PT Brantas Abipraya.

Prasetyo menyebut, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan internal terhadap Sudung dan Tomo terkait dugaan itu. Namun, hasilnya menurut Prasetyo adalah tidak ditemukan apa-apa.

Pimpinan KPK Sebut Suap Kepala Kejati DKI Tak Terpenuhi

Prasetyo menyerahkan proses hukum yang saat ini berjalan kepada KPK. "Sekarang kita berpulang pada KPK seperti apa. Kasus suap itu kan ada pasif dan aktif. Ada kalanya orang misalkan mau suap saya, saya tidak tahu, mau diapakan," ujar dia.

Pada surat dakwaan Sudi dan Dandung, keduanya disebut akan memberikan suap sebesar Rp2,5 miliar kepada Sudung serta Aspidsus Kejati DKI Jakarta, Tomo Sitepu. Uang diberikan agar Sudung dan Tomo menghentikan penyelidikan dugaan korupsi penyimpangan penggunaan keuangan PT Brantas Abipraya.

Dugaan korupsi yang dilakukan Sudi Wantoko itu diduga merugikan negara hingga sebesar Rp7.028.400.724.

Uang yang diberikan dalam bentuk US$186.035 itu, rencananya akan diberikan melalui seorang perantara bernama Marudut. Namun, penyerahan uang belum terlaksana karena Petugas KPK keburu menangkap Marudut saat dalam perjalanan menuju kantor Kejati DKI.

Kendati disebut suap ditujukan kepada Sudung dan Tomo, keduanya masih belum bisa dipastikan sebagai pihak penerima suap. Penuntut Umum pada KPK akan menghadirkan Sudung untuk membuktikan dakwaan bahwa dia mengetahui akan menerima uang.

Sendy Pinoco, tersangka suap Aspidum Kejati DKI Agus Winoto.

Penyuap Mantan Aspidum Kejati DKI Divonis Tiga Tahun Penjara

Penyuap Mantan Aspidum Kejati DKI terbukti bersalah.

img_title
VIVA.co.id
29 November 2019