Diperiksa Kasus Bansos, Alex Noerdin Dicecar 15 Pertanyaan
- Syaefullah/VIVA.co.id
VIVA.co.id – Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin kembali menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial (bansos) dan hibah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) sebesar Rp2,1 triliun pada tahun 2013.
Alex dimintai keterangan sebagai saksi dari dua tersangka, yaitu mantan Kepala Pengelola dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sumatera Selatan, Laonma Tobing, dan satu tersangka lainnya, Kepala Satuan Bangsa dan Politik Provinsi Sumatera Selatan, Ikhwanudin.
"Ada 15 pertanyaan, tentang masalah penggunaan dana hibah," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Kejaksaan Agung, Arminsyah di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis, 23 Juni 2016.
Menurut dia, penyidik saat ini sedang fokus melakukan pendalaman terhadap kedua tersangka terkait kasus tersebut.
"Dugaan terhadap dua tersangka ini. Kalau dia sendiri, nanti saja," kata Arminsyah.
Sebelumnya, mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Amir Yanto mengatakan, dalam penyaluran dan perencanaan dan tanggung jawab dana hibah serta bantuan sosial tanpa adanya evaluasi dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), sehingga ada dana fiktif.
Kedua tersangka itu terbukti telah merugikan negara hingga Rp2,1 triliun. Adapun penelusuran kasus dana bansos di Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan berawal dari adanya temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).