Pejabat MA Didakwa Terima Suap Rp400 Juta
- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA.co.id – Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Kasasi Perdata, Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Badan Peradilan Umum, Mahkamah Agung (MA), Andri Tristianto Sutrisna didakwa telah menerima suap ratusan juta rupiah dari Direktur Utama PT Citra Gading Asritama, Ichsan Suaidi.
Suap sebesar Rp400 juta diberikan Ichsan kepada Andri melalui pengacaranya, bernama Awang Lazuardi Embat dan Sunaryo.
Suap diberikan agar Andri mengusahakan penundaan pengiriman salinan putusan kasasi, atas nama Ichsan Suaidi dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Pelabuhan Labuhan Haji di Lombok Timur.
"Supaya tidak segera dieksekusi oleh jaksa dan untuk mempersiapkan memori Peninjauan Kembali (PK)," kata Jaksa Ahmad Burhanuddin membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 23 Juni 2016.
Penuntut Umum menuturkan, perkara suap ini, berawal ketika Andri dihubungi Awang yang menanyakan perkara atas nama Ichsan pada bulan Oktober 2015. Ketika itu Awang meminta pengiriman salinan putusan perkara ditunda.
Sebagai tindak lanjut, Andri kemudian menghubungi bagian Kepaniteraan Muda Pidana Khusus MA, Kosidah menanyakan perkara Ichsan. Andri juga sempat menanyakan biaya untuk menunda pengiriman putusan perkara. Kosidah menyampaikan penundaan bisa dilakukan dengan imbalan sebesar Rp50 juta untuk 6 bulan.
Setelah mendapat informasi, Andri menyampaikan kepada Awang, bahwa salinan putusan belum dikirim dan penundaan bisa dilakukan. Andri lalu mengatakan, pada Awang, bahwa imbalan sebesar Rp250 juta untuk jangka 3 bulan pertama penundaan itu, kendati Kosidah sempat menyebut biaya penundaan hanya sebesar Rp50 juta untuk 6 bulan.
Andri bahkan menawarkan agar Awang menyampaikan kepada Ichsan bahwa imbalan penundaan sebesar Rp350 juta. Atas hal tersebut, Awang menyetujuinya.
Pertemuan antara Ichsan, Awang dan Andri kemudian dilakukan di Hotel JW Marriot Surabaya pada 5 Februari 2016. Ketika itu disepakati bahwa imbalan yang dimintakan kepada Ichsan adalah sebesar Rp400 juta dengan jangka waktu penundaan 3 bulan. Atas permintaan itu, Ichsan menyanggupinya. Ichsan bahkan sempat memberikan uang saku kepada Andri sebesar Rp20 juta.
Uang Rp400 juta kemudian diserahkan dari Ichsan kepada Andri melalui Sunaryo dan Awang di Hotel Atria Gading Serpong Tangerang pada 12 Februari 2016. Usai penyerahan uang, Andri kemudian ditangkap petugas KPK di rumahnya.
Atas perbuatannya, Andri didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.