Vaksin Bayi Palsu Dibuat Tanpa Standar Higienis

Ilustrasi vaksin
Sumber :
  • Syaefullah/ VIVA.co.id

VIVA.co.id – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri, berhasil membongkar pembuatan vaksin bayi palsu di wilayah Bekasi, Jakarta, dan Tangerang.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Agung Setya menjelaskan, beragam prosedur pembuatan vaksin yang tidak mengikuti pedoman Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengenai cara pembuatan obat yang baik. 

"Ada bahan dasar, pakai injeksi dimasukkan ke dalam botol. Zat apa saja, cairan infus, vaksin tetanus. Dia mencampur lalu dimasukkan ke dalam. Ini tidak sesuai aturan. Untuk menyempurnakan, pakai alat press supaya bisa keluar menjadi vaksin jadi. Dikemas, kemudian di-packing (kemas), kemudian didistribusikan," ujar Agung di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 23 Juni 2016.

Apalagi proses pembuatan itu dilakukan dalam sebuah tempat mirip gudang, yang jauh dari higienis.

Menurut Agung, sejauh ini polisi telah menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus ini, mereka adalah 5 orang produsen atau pembuat, 2 orang kurir, 2 penjual, dan seorang pencetak label merk.

Agung menuturkan, pengungkapan kasus ini dilakukan berdasarkan penggeledahan di tiga tempat milik J, yang mengaku direktur CV. Azka Medical pada Kamis pekan lalu, 16 Juni 2016. Perusahaan itu diduga tak punya izin untuk menjual maupun membuat vaksin.

Adapun penggeledahan itu dilakukan di toko CV. Azka Medical yang beralamat Jalan Raya Karang Satria No. 43 Bekasi, Jawa Barat. Kemudian kantor CV. Azka Medical di Bumi Sani Permai, Tambun, Bekasi, Jawa Barat. Serta rumah kontrakan Dewi House di Jalan Pahlawan No. 7, Tambun, Bekasi, Jawa Barat.

Setelah menangkap J, pada 21 Juni 2016, penyidik menggeledah tempat lain yang diduga menjadi jalur distribusi jaringan ini di Jakarta.

Tujuh Tersangka Vaksin Palsu Dijerat Pidana Pencucian Uang

Penggeledahan dilakukan di Apotek Rakyat Ibnu Sina, yang diduga menjadi tempat pembuatan vaksin palsu, yang ada di Jalan Manunggal Sari, Jakarta Timur. Selain itu, di Jalan Lampiri Jati Bening, Bekasi. Lalu di Puri Hijau Bintaro, Tangerang Selatan, Banten. Serta Jalan Serma Hasyim Bekasi Timur, dan Kemang Regency Bekasi.

Pada penggeledahan ini, polisi menyita barang bukti 195 sachet Hepatitis B, 221 botol vaksin Pediacel, 364 vial atau botol pelarut vaksin campak kering, 81 sachet vaksin penetes Polio, 55 vaksin anti snake dalam plastik. Selain itu, dokumen terkait vaksin, bahan baku dan sarana pembuatan vaksin, alat penutup botol vaksin, dan hasil racikan vaksin palsu.

Mengaku Kopassus, Wisnu Usir Wartawan dari Komnas PA

Atas perbuatannya, para pelaku akan dikenakan Pasal 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar.

(mus)

RS Harapan Bunda Akui Dilarang Kemenkes Buka Korban Vaksin
Ilustrasi vaksinasi COVID-19

Hoaks, WHO Temukan Vaksin COVID-19 Palsu di Indonesia

Beredar informasi di media massa yang menyatakan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menemukan vaksin COVID-19 palsu di Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
20 Agustus 2021