Direktur Apotek Jadi Tersangka Pengedar Vaksin Bayi Palsu
- Syaefullah/ VIVA.co.id
VIVA.co.id – Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan sepuluh orang tersangka pembuat vaksin bayi palsu. Mereka diduga mengedarkan vaksin palsu di sekitar Jakarta, Bekasi, dan Tangerang.
"Total tersangka kasus ini ada 10 orang, lima produsen, dua kurir, dua penjual dan satu pencetak label," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Agung Setya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 23 Juni 2016.
Agung menuturkan, pengungkapan vaksin bayi palsu itu terungkap saat polisi menangkap Direktur toko CV Azka Medical berinisial J di Jalan Raya Karang Satria, No. 43, Bekasi, Jawa Barat. Selepas penggeledahan itu, penyidik menggeledah kantor CV Azka Medical lain, yang beralamat di Bumi Sani Permai, Tambun, Bekasi, Jawa Barat.
"Kita temukan banyak vaksin palsu dan kasus ini kita kembangkan," katanya.
Perbuatannya para tersangka akan dijerat dengan Pasal 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar.
Sebelumnya, Jajaran Subdit Industri dan Perdagangan (Indag), Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, juga berhasil mengungkap tempat pembuatan vaksin bayi palsu di Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Dari hasil pengungkapan itu, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial AP selaku produsen pembuat vaksin bayi palsu, istrinya berinisial L, serta seorang kurir berinisial S.
Baca juga: