Taman Nasional Terbesar Sulawesi Sasaran Illegal Logging

Taman Nasional Bogani Nani Wartabone, di Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara
Sumber :
  • Agustinus Hari/ VIVA.co.id

VIVA.co.id – Taman Nasional Bogani Nani Wartabone, di Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, memiliki luas 282.008.757 hektar. Taman nasional daratan terbesar di Pulau Sulawesi ini menjadi rumah bagi flora dan fauna endemik Sulawesi, terutama satwa prioritas nasional seperti anoa, babirusa dan maleo.

Mahfud MD: Saya Tidak Melihat Pemerintah Lakukan Langkah-langkah Menjaga Kelestarian Lingkungan

Lahan itu juga berjasa menyediakan lingkungan yang bermanfaat bagi 400 ribu penduduk di sekitar kawasan taman nasional, yang meliputi Kabupaten Bolaang Mongondow, Bolaang Mongondow Selatan, Bolaang Mongondow Utara di Sulawesi Utara, dan Kabupaten Bone Bolango di Provinsi Gorontalo.

Namun sayang, keberadaan Taman Nasional Bogani masih menjadi sasaran illegal logging atau penebangan kayu liar, penambangan tanpa izin, perburuan dan kebakaran hutan. 

Ganjar: Jika Masih Pakai Energi Fosil, Tinggal Tunggu Kerusakan Lingkungan

“Sehingga perlu kesepakatan bersama semua penegak hukum untuk memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab merusak kawasan tersebut,” ujar Muhammad Nur Kepala Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi, Kamis, 23 Juni 2016.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Dasplin, mengungkapkan tindak pidana kehutanan merupakan salah satu kasus yang menyita perhatian kejaksaan. “Mengingat menyelamatkan lingkungan dan hutan itu merupakan tanggung jawab kita untuk keberadaan kawasan konservasi,” katanya.

Ketum Hanura OSO Dukung Jokowi Ekspor Pasir Laut, Begini Penjelasannya

Untuk mengatasi masalah itu, pekan lalu, Kepolisian Resor Bolaang Mongondow, Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Pengadilan Negeri Kotamobagu, serta Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi, sepakat meneken nota kesepahaman meningkatkan penegakan hukum, pengamanan, dan perlindungan pada Taman Nasional Bogani Nani Wartabone.

Kesepakatan ini dituangkan menjadi kesepakatan E-PASS (Enhancing Protected Area System in Sulawesi) atau Peningkatan Sistem Kawasan Konservasi di Sulawesi.

Kesepakatan ini berisi strategi meningkatkan kerjasama dalam pengamanan, penindakan, serta penyelesaian tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan di Kawasan Taman Nasional Bogani Nani Wartabone. 

Hal itu mencakup peningkatan kapasitas aparat penegak hukum dalam pemberantasan kejahatan, serta menurunkan intensitas kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan. Kemudian, membangun jalur koordinasi antara lembaga penegak hukum untuk menuntaskan kasus kejahatan kehutanan di kawasan tersebut.

Jaksa Agung ST Burhanuddin

Jaksa Agung: Kerugian Negara Akibat Korupsi Timah Fantastis Capai Rp 300 Triliun

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan kerugian negara di kasus korupsi tata niaga komoditi timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah membengkak 300 Triliun.

img_title
VIVA.co.id
29 Mei 2024