Otak Pembunuhan Salim Kancil Divonis 20 Tahun Bui

Sidang pembacaan vonis untuk terdakwa pembunuhan aktivis antitambang, Salim Kancil, dan pengeroyokan Tosan di Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis, 23 Juni 2016.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA.co.id - Berakhir sudah sidang perkara dugaan pembunuhan aktivis antitambang di Desa Selok Awar-awar, Pasirian, Lumajang, Jawa Timur, Salim Kancil, dan pengeroyokan Tosan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis, 23 Juni 2016. Terdakwa utama, Hariyono (44 tahun) dan Mat Dasir (66 tahun) divonis 20 tahun penjara.

Indah Amperawati Punya Program Dana Dusun Buat Bangun Lumajang

Vonis itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Jihad Arkanudin di Ruang Chandra. Hakim menyatakan terdakwa Hariyono dan anak buahnya, Mat Dasir, terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pembunuhan berencana yang menyebabkan hilangnya nyawa korban," kata hakim Jihad dalam amar putusannya.

Gunung Semeru Beberapa Kali Erupsi Disertai Letusan hingga 1 Km di Atas Puncak Mahameru

Hakim sepakat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum soal pembunuhan berencana yang dilakukan terdakwa terhadap Salim Kancil. Tapi hakim tidak sepakat tentang masa hukuman penjara yang diajukan jaksa. "Tidak ada pertimbangan meringankan untuk terdakwa," kata Jihad.

Tuntutan itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa Dodi Emil Ghazali menuntut Hariyono dan Mat Dasir dengan hukuman penjara seumur hidup. Jaksa juga menyatakan terdakwa melanggar Pasal 340 KUHPidana. "Kami pikir-pikir," kata jaksa Naimullah.

Semeru Erupsi Lontarkan Abu Vulkanik Setinggi 800 Meter, Zona Bahaya Radius 3 Km

Kendati lebih ringan dari tuntutan, Hariyono maupun Mat Dasir juga pikir-pikir. Mereka tidak langsung menerima atau pun mengajukan banding. "Saya tidak pernah melakukan apa yang dilakukan seperti disampaikan hakim," kata Hariyono.

Vonis itu membuat rekan istri Salim Kancil, Tijah, dan Tosan kecewa. "Suami saya mati, seharusnya dia (terdakwa) juga menerima hukuman mati," kata Tijah. Dia berharap jaksa mengajukan upaya banding.

Disebutkan dalam dakwaan, Hariyono adalah pengelola tambang ilegal di Desa Selok Awar-awar, Pasirian, Lumajang, saat menjabat Kepala Desa.

Untuk memuluskan tambang, ia mengerahkan anak buahnya yang diketuai Mat Dasir. Tambang itu diprotes beberapa aktivis antitambang, di antaranya Salim Kancil dan Tosan.

Pada 26 September 2015, Salim Kancil dan Tosan dikeroyok puluhan orang protambang. Salim Kancil tewas, Tosan kritis. Hariyono diduga menjadi otak aksi sadistik itu. Total 37 orang jadi terdakwa dalam perkara itu. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya