Penghubung Suap Panitera Diperiksa KPK

Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati
Sumber :
  • ANTARA/Andrea Asih

VIVA.co.id –  Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Pegawai legal PT Artha Pratama Anugerah, Wresti Kristian Hesti, Kamis 23 Juni 2016. Dia diperiksa terkait kasus dugaan suap dalam penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.

Priharsa menyebut Hesti akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan Edy Nasution. Edy adalah Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Terkait kasus ini, penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution dan seorang swasta bernama Doddy Aryanto Supeno.

Lucas Minta KPK Buka Blokir Rekening

Pengacara Edy, Susilo Aribowo sebelumnya pernah mengungkapkan bahwa kliennya memang mengenal Hesti. Bahkan Hesti adalah sosok yang mengenalkan Edy kepada Doddy.

Usai perkenalan tersebut, Doddy meminta Edy untuk mempercepat pengurusan perkara. Edy lantas mendapat uang yang disebut Susilo merupakan uang terima kasih.

"Dia cuma kenal Hesti. Cuma itu saja. Dia dikasih duit, terus di-OTT," kata Edy.

Kendati demikian, Susilo menyebut kliennya lupa mengenai perkara yang diurusnya tersebut. 

Diketahui, Edy Nasution tertangkap tangan KPK karena diduga telah menerima suap dari Doddy Aryanto Supeno. Suap tersebut diduga diberikan terkait pengamanan perkara di PN Jakarta Pusat. Edy diduga dijanjikan uang hingga sebesar Rp500 juta. Pada saat ditangkap, KPK menemukan uang Rp50 juta yang diduga sebagai suap. Namun pada perkembangannya, KPK menemukan indikasi ada penerimaan lain oleh Edy sebesar Rp100 juta.

Kasus ini terungkap setelah Edy dan Doddy tertangkap tangan oleh Tim Satgas KPK usai penyerahan uang di sebuah Hotel, Rabu 20 April 2016. Keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Lucas Akan Tuntut Ganti Rugi Luar Biasa kepada KPK
Rohadi dalam persidangan

Kasus Suap-TPPU, Eks Panitera PN Jakut Rohadi Divonis 3,5 Tahun Bui

Rohadi divonis 3,5 tahun penjara atas perkara suap, gratifikasi dan pencucian uang. Lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut

img_title
VIVA.co.id
14 Juli 2021