Mabes Polri Bongkar Bisnis Seks Anak-anak Secara Online

Ilustrasi/Prostitusi.
Sumber :
  • REUTERS

VIVA.co.id - Jajaran Subdit Cyber Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Mabes Polri berhasil membongkar perdagangan gadis di bawah umur kepada pria hidung belang di Jakarta. Dirtipideksus Bareskrim Mabes Polri, Brigadir Jenderal Polisi Agung Setya, mengatakan bahwa pelaku perdangan orang memanfaatkan bisnisnya melalui media sosial yang melibatkan anak di bawah umur.

Prostitusi Online Anak Dibongkar, KPAI Minta Aplikasi MiChat Diawasi

"Bareskrim menemukan adanya bisnis seks yang melibatkan anak-anak di akun Twitter @_sweety99," kata Agung Setya di Jakarta, Kamis, 23 Juni 2016.

Menurut Agung, setelah dilakukan penelusuran diketahui bahwa pelaku adalah kelompok Yogyakarta yang mengiklankan kegiatan tour untuk menjajakan seks dengan anak-anak di Jakarta untuk tanggal 21-22 Juni 2016. Kemudian dilanjutkan ke Bandung pada 23 Juni 2016 dengan sebutan Exspo.

Jajakan Layanan Seks Anak Bertarif Rp500 Ribu, Mahasiswa Ini Ditangkap

"Cara kerja mereka cukup rapi dengan memasang iklan dan foto di akun Twitternya, maka berdatangan hidung belang memesan," katanya.

Sementara itu, tersangka D yang bertindak sebagai penghubung sekaligus admin akun Twitter tersebut mengatur pertemuan dengan menyiapkan dua kamar di Hotel R Pasar Baru, Jakarta Pusat.

Corona, Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Online Anak di Bawah Umur

Pelaku D juga mengatur waktu para tamu bisa masuk ke kamar secara bergantian dari luar hotel dengan berbekal laptop and hand phone. Kemudian, pemesan akan mendapatkan nomor kamarnya bila telah mengirim uang muka ke rekeningnya dan sisanya diberikan setelah selesai.

"Dari hasil penangkapan di Hotel R Pasar Baru Jakpus antara lain saudari FO umur 16 tahun dan saudari ACN umur 18 tahun yang sedang melayani tamu didalam kamar yang berbeda. Turut diamankan juga saudara A umur 18 tahun berbaju koko pelanggan berasal dari kalimantan Selatan," katanya.

Kini, tersangka D dikenakan Pasal 2 jo Pasal 26 UU 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 76 (I) UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Ilustrasi pelaku mucikari prostitusi online.

Prostitusi Online di Apartemen Sentra Timur, Diduga Lebih 1 Tower

Pihak pengelola Apartemen Sentra Timur, Pulogebang, Jakarta Timur sudah memenuhi panggilan polisi, Selasa.

img_title
VIVA.co.id
6 Oktober 2021