Kajati DKI Akan Dihadirkan di Sidang Tipikor

Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Irwandi Arsyad

VIVA.co.id – Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menghadirkan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang sebagai saksi dalam persidangan. Sudung diduga turut terlibat dalam perkara dugaan suap yang dilakukan oleh dua Pejabat PT Brantas Abipraya, Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno.

KPK Buka Peluang Penyelidikan Baru Kasus Suap Kajati DKI

"Kami lihat dulu urutannya, tapi dia (Sudung) pasti jadi saksi," kata Jaksa Irene Putrie di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 22 Juni 2016.

Pada surat dakwaan Sudi dan Dandung, keduanya disebut akan memberikan suap sebesar Rp2,5 miliar kepada Sudung serta Aspidsus Kejati DKI Jakarta, Tomo Sitepu. Uang diberikan agar Sudung dan Tomo menghentikan penyelidikan dugaan korupsi penyimpangan penggunaan keuangan PT Brantas Abipraya.

Abaikan Putusan Hakim, Pimpinan KPK Langgar Kode Etik

Dugaan korupsi yang dilakukan Sudi Wantoko itu diduga merugikan negara hingga sebesar Rp7.028.400.724.

Uang yang diberikan dalam bentuk US$186.035 itu rencananya akan diberikan melalui seorang perantara bernama Marudut. Namun, penyerahan uang belum terlaksana karena Petugas KPK keburu menangkap Marudut saat dalam perjalanan menuju kantor Kejati.

Dua Pejabat PT Brantas Divonis Bersalah Menyuap Kajati DKI

Kendati disebut suap ditujukan kepada Sudung dan Tomo, keduanya masih belum bisa dipastikan sebagai pihak penerima suap. Penuntut Umum pada KPK akan menghadirkan Sudung untuk membuktikan dakwaan bahwa dia mengetahui akan menerima uang.

"Kita masih menggali apakah dia sudah tahu bahwa dia akan menerima. Titiknya disitu," kata Jaksa Irene.

Abdullah Hehamahua, Penasehat KPK

KPK Disarankan Eksaminasi Putusan Kasus Suap Kajati DKI

Eksaminasi bisa ketahui ada tidaknya kejanggalan dan pelanggaran etika

img_title
VIVA.co.id
20 September 2016