Jaringan Bandar Narkoba Divonis Mati

ilustrasi.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman mati terhadap empat terdakwa atas kasus narkotika dengan barang bukti sabu seberat 270 kilogram.

Yusril Didatangi Dubes Prancis, Bahas Pemindahan Penahanan Terpidana Mati Serge Atlaoui

Mereka adalah, Ayau  (40 tahun) warga Bengkalis, Riau; Daud alias Athiam (47 tahun) Bengkalis, Riau, pengusaha jasa pengiriman; Lukmansyah Bin Nasrul (36 tahun) warga Dumai Kota, petugas sekuriti; dan Jimmi Syahputra Bin Rusli (27 tahun) warga Pancur Batu, Deliserdang, Sumatera Utara.

"Terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah terhadap keempat terdakwa memiliki dan menguasai narkotika golongan I dengan jumlah melebih dari 5 gram. Dengan itu, menjatuhkan hukum mati," ungkap majelis hakim diketuai oleh Asmar di ruang Cakra VII PN Medan, Rabu petang, 22 Juni 2016

Dua Kurir 10 Kg Sabu-sabu dan 18 Ribu Pil Ekstasi Divonis Mati oleh Hakim PN Medan

Dalam amar putusan, keempat terdakwa menguasai narkotika golongan I dengan jumlah besar, yakni 270 kilogram. Yang sangat berdampak besar pada masyarakat Indonesia dengan jumlah narkoba tersebut.

Menyikapi putusan tersebut, keempat terdakwa melalui kuasa hukum menyatakan banding. Sedangkan, Jaksa penuntut umum (JPU), Sindu Hutomo menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim.

Terancam Hukuman Mati, Mary Jane Akhirnya Disambut Pelukan Hangat Keluarga di Filipina

Sementara itu, putusan mati ini sama dengan tuntutan JPU dari Kejari Negeri (Kejari) Medan, yang juga menuntut keempat terdakwa dengan hukuman mati.

Di  luar sidang keempat terdakwa enggan memberikan komentar dengan vonis mati mereka terima dari majelis hakim. Mereka menuntup mulut dan hanya menundukkan kepala saat digiring oleh petugas pengawal tahanan dan pihak kepolisian.

Keempat terdakwa itu ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) di Gudang Jade Citu Square Jalan Yos Sudarso km 11.5 Kelurahan Titipapan Kecamatan Medan Deli, Sumatera Utara, pada Sabtu, 17 Oktober 2015, lalu. Barang haram tersebut berasal dari Tiongkok masuk ke Dumai.

Dirtipidnarkoba Brigjen Pol Mukti Juharsa di Terminal 3 Bandara Soetta, Tangerang

Terancam Hukuman Mati, Roman WN Ukraina jadi Otak Pengendali Lab Narkoba di Bali

Roman Nazarenko alias RN bisa dikatakan sebagai pelaku utama dalam kasus lab narkoba di Bali.

img_title
VIVA.co.id
23 Desember 2024