Jaringan Bandar Narkoba Divonis Mati

ilustrasi.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman mati terhadap empat terdakwa atas kasus narkotika dengan barang bukti sabu seberat 270 kilogram.

Terjerat Pasal Pembunuhan Berencana, Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Terancam Hukuman Mati

Mereka adalah, Ayau  (40 tahun) warga Bengkalis, Riau; Daud alias Athiam (47 tahun) Bengkalis, Riau, pengusaha jasa pengiriman; Lukmansyah Bin Nasrul (36 tahun) warga Dumai Kota, petugas sekuriti; dan Jimmi Syahputra Bin Rusli (27 tahun) warga Pancur Batu, Deliserdang, Sumatera Utara.

"Terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah terhadap keempat terdakwa memiliki dan menguasai narkotika golongan I dengan jumlah melebih dari 5 gram. Dengan itu, menjatuhkan hukum mati," ungkap majelis hakim diketuai oleh Asmar di ruang Cakra VII PN Medan, Rabu petang, 22 Juni 2016

Pemecatan dan Hukuman Mati Menanti AKP Dadang Usai Tembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan

Dalam amar putusan, keempat terdakwa menguasai narkotika golongan I dengan jumlah besar, yakni 270 kilogram. Yang sangat berdampak besar pada masyarakat Indonesia dengan jumlah narkoba tersebut.

Menyikapi putusan tersebut, keempat terdakwa melalui kuasa hukum menyatakan banding. Sedangkan, Jaksa penuntut umum (JPU), Sindu Hutomo menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim.

Menko Yusril Jelaskan Dasar Hukum Pemulangan Terpidana Mati Mary Jane ke Negara Asalnya

Sementara itu, putusan mati ini sama dengan tuntutan JPU dari Kejari Negeri (Kejari) Medan, yang juga menuntut keempat terdakwa dengan hukuman mati.

Di  luar sidang keempat terdakwa enggan memberikan komentar dengan vonis mati mereka terima dari majelis hakim. Mereka menuntup mulut dan hanya menundukkan kepala saat digiring oleh petugas pengawal tahanan dan pihak kepolisian.

Keempat terdakwa itu ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) di Gudang Jade Citu Square Jalan Yos Sudarso km 11.5 Kelurahan Titipapan Kecamatan Medan Deli, Sumatera Utara, pada Sabtu, 17 Oktober 2015, lalu. Barang haram tersebut berasal dari Tiongkok masuk ke Dumai.

Foto ilustrasi mutilasi

Kasus Aning yang Tega Mutilasi Ponakan Demi Harta Divonis Hukuman Mati

Kabar terbaru dari kasus ibu muda bernama Arnita Mamonto alias Aning (19) telah diadili atas perbuatannya memutilasi keponakannya berinisial TAM (8) di Kabupaten Bolaang 

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024