Hakim Ifa Yakin Hukuman Saipul Jamil Sudah Setimpal

Ketua majelis hakim sidang pengadilan kasus Saipul Jamil, Ifa Sudewi, diperiksa KPK.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA.co.id –  Mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Ifa Sudewi, menyatakan putusan atas perkara pencabulan dengan terdakwa Saipul Jamil sudah sesuai dengan fakta persidangan. Ifa, yang merupakan Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan perkara itu, membantah ada pengaruh dari pihak Saipul Jamil dalam menjatuhkan hukuman selama tiga tahun penjara kepada terdakwa.

"Vonis yang diputuskan majelis hakim, itu sudah hasil kesepakatan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, dan vonis itu kita buat dan kesepakatan berdasarkan musyawarah majelis hakim," kata Ifa usai menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Rabu 22 Juni 2016.

KPK menduga ada suap dibalik putusan tersebut agar Majelis Hakim menjatuhkan vonis ringan kepada Saipul Jamil. Pada putusannya, Saipul divonis selama 3 tahun, lebih ringan dari tuntutan Jaksa yakni 7 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Jaksa menilai bahwa Saipul terbukti bersalah melanggar Pasal 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak yang merupakan dakwaan alternatif pertama.

Namun Hakim berpendapat bahwa Saipul terbukti dalam dakwaan alternatif ketiga yakni Pasal 292 KUHP. Ifa menyebut ada unsur yang tidak terpenuhi dalam dakwaan alternatif pertama dan kedua, sehingga Majelis Hakim memilih dakwaan alternatif ketiga.

"Memang ada unsur-unsur yang tidak terbukti dari Pasal 82, ada unsur yang tidak terbukti. Sehingga tidak bisa diterapkan dengan pasal itu. Lalu unsur yang Pasal 290 juga tidak terbukti dan tidak bisa diterapkan dengan Pasal itu. Sehingga Pasal 292," ungkap dia.

Terkait perkara ini, penyidik telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka. Mereka antara lain Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi; dua Pengacara Saipul Jamil bernama Berthanatalia Rukuk Kariman dan Kasman Sangaji serta Kakak Saipul Jamil bernama Samsul Hidayatullah.

Mereka ditangkap KPK usai diduga melakukan transaksi suap. Rohadi diduga telah menerima suap sebesar Rp250 juta dari pihak Saipul Jamil. Keempat orang yang ditangkap KPK itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik.

Suap diduga diberikan dengan maksud agar Majelis Hakim menjatuhkan vonis ringan kepada Saipul Jamil. Saat ini, penyidik masih mendalami dugaan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk dugaan keterlibatan Ifa dalam kasus ini.

KPK Banding Putusan Rohadi

(ren)