Tjahjo Yakin Pencabutan Perda Bermasalah Tak Akan Digugat
- VIVA.co.id/ Moh Nadlir
VIVA.co.id – Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo meyakini tidak akan ada pemerintah daerah (pemda) yang menggugat pencabutan peraturan daerah (perda) bermasalah.
"Sebanyak 3.143 perda kita bahas dengan daerah. Biro hukumnya ada. Makanya sampai hari ini tidak ada yang protes," kata Tjahjo di DPR Jakarta, Rabu 22 Juni 2016.
Ia mencontohkan salah satu perda yang dihapus misalnya perda tentang Hinderordonantie (HO) atau Gangguan Lingkungan. Perda tersebut dihapus karena sudah ada aturan mengenai analisis dampak lingkungan (AMDAL).
"Ngapain dua, merepotkan masyarakat. Kami ingin Perda yang memberatkan masyarakat kecil dihapus. Masa urus KTP, akte lahir, minta keterangan harus bayar," kata Tjahjo.
Ia juga meyakini penghapusan perda pasti dilaksanakan pemda. Karena perda ditujukan untuk kemaslahatan masyarakat daerah tentu pelaksanaan penghapusan perda juga menjadi kepentingan kepala daerah yang dipilih langsung oleh masyarakat.
(mus)