Tjahjo Yakin Pencabutan Perda Bermasalah Tak Akan Digugat

Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Moh Nadlir

VIVA.co.id – Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo meyakini tidak akan ada pemerintah daerah (pemda) yang menggugat pencabutan peraturan daerah (perda) bermasalah.

Daerah Diminta Percepat Bentuk Perda Retribusi Persetujuan Bangunan

"Sebanyak 3.143 perda kita bahas dengan daerah. Biro hukumnya ada. Makanya sampai hari ini tidak ada yang protes," kata Tjahjo di DPR Jakarta, Rabu 22 Juni 2016.

Ia mencontohkan salah satu perda yang dihapus misalnya perda tentang Hinderordonantie (HO) atau Gangguan Lingkungan. Perda tersebut dihapus karena sudah ada aturan mengenai analisis dampak lingkungan (AMDAL).

Mendagri: ASN Harus Bangun Pola Pikir dan Budaya Kerja Melayani Publik

"Ngapain dua, merepotkan masyarakat. Kami ingin Perda yang memberatkan masyarakat kecil dihapus. Masa urus KTP, akte lahir, minta keterangan harus bayar," kata Tjahjo.

Ia juga meyakini penghapusan perda pasti dilaksanakan pemda. Karena perda ditujukan untuk kemaslahatan masyarakat daerah tentu pelaksanaan penghapusan perda juga menjadi kepentingan kepala daerah yang dipilih langsung oleh masyarakat.

Transformasi Budaya Kerja, Kemendagri Gencarkan Budaya BerAKHLAK

(mus)

Aksi demontrasi tolak pemekaran Papua di kantor Kemendagri Jakarta

Demo Tolak Pemekaran Ricuh, Sejumlah Mahasiswa Papua Ditangkap

Beberapa mahasiswa Papua dicokok lantaran demo ricuh di depan Gedung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta Pusat

img_title
VIVA.co.id
11 Maret 2022