KPK Tengarai Komunikasi Pengacara Saipul Jamil dengan Hakim
- ANTARA/Andrea Asih
VlVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menengarai sempat ada jalinan komunikasi antara pengacara Saipul Jamil dengan Majelis Hakim. Komunikasi itu terkait vonis yang akan dijatuhkan kepada Saipul. Bahkan diduga komunikasi itu juga membahas permintaan uang terkait vonis.
"Iya, dugaan ada komunikasi antara PH (Penasihat Hukum) dengan Panitera dan Majelis Hakim kasus tersebut. Dugaan permintaan uang dan dugaan pembahasan putusan (dalam komunikasi tersebut)," kata Pelaksana harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati, saat dikonfirmasi pada Rabu, 22 Juni 2016.
Menurut Yuyuk, hal itu juga dikonfirmasikan kepada Ifa Sudewi, Ketua Majelis Hakim perkara Saipul Jamil, yang menjalani pemeriksaan penyidik hari ini. Yuyuk menyebut, Ifa ditelisik mengenai vonis yang diduga terindikasi suap di dalamnya.
"Diperiksa soal vonis kasus SJ yang diduga ada suap yang diberikan oleh PH-nya," kata Yuyuk.
Dihubungi terpisah, Ifa Sudewi membantah pernah meminta sejumlah uang terkait putusannya dalam menjatuhkan vonis. "Karena saya tidak pernah meminta uang, dan tidak pernah menjanjikan sesuatu, jadi enggak ada," katanya.
Menurut Ifa, penyidik hanya menanyakan seputar perkenalannya dengan Panitera Pengganti bernama Rohadi. Ifa mengaku berkomunikasi sehari-hari dengan Rohadi, namun tidak sampai membahas mengenai perkara.
“Kalau ucapan ‘hai’, ‘hello’, ‘selamat pagi’, itu biasa. Tapi kalau soal perkara itu, tidak pernah sama sekali" kata Ifa yang kini menjabat Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur.
Ifa juga membantah dia pernah berkomunikasi dengan pengacara Saipul Jamil. Bahkan dia mengaku tidak mengenal sosok kakak Saipul yang bernama Samsul Hidayatullah.
Dalam perkara itu, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka, antara lain, Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi; dua pengacara Saipul Jamil bernama Berthanatalia Rukuk Kariman dan Kasman Sangaji serta Kakak Saipul Jamil bernama Samsul Hidayatullah.
Mereka ditangkap KPK seusai bertransaksi suap. Rohadi diduga menerima suap sebesar Rp250 juta dari pihak Saipul Jamil. Keempat orang yang ditangkap KPK itu telah ditahan.
Suap diduga diberikan dengan maksud agar Majelis Hakim menjatuhkan vonis ringan kepada Saipul Jamil. Pada putusannya, Saipul yang dinyatakan bersalah melakukan pencabulan, divonis tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim yang diketuai Ifa. Hukuman itu lebih ringan daripada tuntutan Jaksa selama tujuh tahun dan denda Rp100 juta.
(mus)