Nikahkan Anak, Sekjen Kementerian PUPR Mengaku Terima Uang
- ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
VIVA.co.id – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Taufik Widjojono mengakui pernah menerima uang dari Kepala Balai Pelaksana Pembangunan Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary.
Taufik mengatakan, uang sebesar US$10 ribu itu ia terima saat akan menggelar pesta penikahan anaknya.
"Awal Oktober 2015, waktu itu anak saya mau nikah, diberikan uang 10 ribu dollar AS," kata Taufik saat bersaksi untuk terdakwa Anggota Komisi V, Damayanti Wisnu Putranti di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu 22 Juni 2016.
Menurut Taufik, Amran tidak menjelaskan keterkaitan uang yang diberikan dengan usulan proyek pembangunan jalan di Maluku dari anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dia mengira bahwa pemberian uang itu bersifat pribadi yakni semacam pemberian untuk keperluan pernikahan anaknya.
Kendati mengaku telah menerima, Taufik buru-buru menyebutkan bahwa uang tersebut telah dikembalikan kepada Amran. Dia juga mengatakan telah melaporkan penerimaan uang tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Dalam hal ini, saya anggap itu pribadi tapi sudah saya kembalikan, lalu tanda terima dikasih ke KPK," ujarnya menambahkan.
Amran diketahui merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan jalan pada Kementerian PUPR. Suap diduga diberikan oleh Direktur PT Windhu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir.
Pada surat dakwaan Abdul Khoir, Amran diduga menerima suap bersama-sama sejumlah anggota Komisi V DPR antara lain Budi Supriyanto, Damayanti Wisnu Putranti, Andi Taufan Tiro dan Musa Zainuddin.
Suap diberikan sebagai imbalan karena Amran dan para anggota DPR telah mengusahakan dana aspirasi para anggota Komisi V DPR untuk disalurkan ke proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara. Proyek tersebut lalu dikerjakan oleh perusahaan yang dipimpin Abdul Khoir.
(mus)