Tjahjo Mengeluh Anggaran Kementeriannya Dipangkas

Ilustrasi/Alat baca kartu (card reader) e-KTP.
Sumber :
  • VIVAnews / Amal Nur Ngazis

VIVA.co.id – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pemotongan anggaran di Kementeriannya akan berdampak terhadap capaian target program Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) tahun 2017 yang dipatok sebanyak 183 juta.

Pj Gubernur DKI Bakal Teken Ingub soal Efisiensi Perjalanan Dinas 50% Arahan Prabowo

"Gimana orang urus KTP, akta kelahiran, kartu keluarga, surat pindah gratis dalam hitungan jam. Dengan pemotongan itu terpaksa ditunda," kata Tjahjo di DPR, Jakarta, Rabu, 22 Juni 2016.

Ia menjelaskan, dari target 183 juta penduduk yang memiliki e-KTP, baru sebanyak 160 jutaan yang terekam datanya dan memiliki e-KTP. Tjahjo merasa pemotongan anggaran tersebut secara prinsip mengganggu kinerjanya.

Alasan Prabowo Pangkas Anggaran Kementerian/Lembaga Buat Tambal Program Makan Bergizi Gratis

"Masyarakat yang di pelosok dan di pegunungan enggak mungkin mendatangi kecamatan mengurus e-KTP. Minimal di kecamatan, satu motor untuk mendatangi warga, door to door. Ini kan juga belum dapat terealisasi," kata Tjahjo.

Seperti diketahui, Presiden telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Langkah-langkah Penghematan dan Pemotongan Belanja Kementerian/Lembaga (K/L) dalam Rangka Pelaksanaan APBN 2016.

Anggaran Perjalanan Dinas Dipangkas, Prabowo: Kita Hemat Rp20 Triliun Lebih

Seperti dilansir dari laman setkab.go.id, total anggaran kementerian dan lembaga yang dipotong dari APBN tahun 2016 adalah sebanyak Rp50,016 triliun.

Adapun pemotongan anggaran terbesar ada pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), yang dipotong sebesar Rp8,495 triliun dari total anggaran Rp104,080. Kemudian, disusul Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sebesar Rp6,523 triliun dari Rp49,232 triliun. (ase)

Pj Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi di Kantor DPRD DKI Jakarta, Selasa, 14 Januari 2025

Pj Gubernur Jakarta Teken Ingub Soal Anggaran Perjalanan Dinas Dipangkas 50 Persen

Instruksi ini merupakan tindak lanjut dari Inpres Nomor 1 Tahun 2025.

img_title
VIVA.co.id
31 Januari 2025