KPK Periksa Ketua Majelis Hakim Perkara Saipul Jamil
- VIVA.co.id/M. Ali. Wafa
VIVA.co.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur, Ifa Sudewi, Rabu, 22 Juni 2016. Ifa akan diperiksa dalam penyidikan dugaan suap pengamanan perkara pencabulan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPKÂ Priharsa Nugraha di kantornya.
Priharsa menyebut Ifa akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Berthanatalia Rukuk Kariman. Dia adalah kuasa hukum yang mendampingi Saipul Jamil di persidangan.
Ifa terlihat tiba di Gedung KPK sejak pukul 09.30 WIB untuk memenuhi panggilan penyidik. Namun, dia tidak memberikan komentar terkait pemeriksaannya ini. Ifa merupakan mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang menjadi Ketua Majelis Hakim perkara pencabulan dengan terdakwa Saipul Jamil.Â
Dugaan suap di kasus ini muncul setelah KPK menangkap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi. Dia diduga menerima uang ratusan juta rupiah dari pihak Saipul Jamil.
Uang pada Rohadi diduga diberikan kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah serta dua orang Pengacara Saipul Jamil yakni Berthanathalia Rukuk Kariman dan Kasman Sangaji. Keempatnya ditangkap KPK usai penyerahan uang sebesar Rp250 juta. Mereka kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Suap diduga diberikan agar majelis hakim menjatuhkan vonis ringan kepada Saipul Jamil. Pada putusannya, Saipul dinyatakan bersalah melakukan pencabulan dan dihukum 3 tahun penjara. Hukuman tersebut lebih ringan daripada tuntutan Jaksa selama 7 tahun dan denda Rp100 juta.
Saat ini, penyidik masih mendalami dugaan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk dugaan keterlibatan majelis hakim dalam kasus ini.