Ditolak GoJek, Kejari Surabaya Bikin Ojek Tilang

Kejaksaan Negeri Surabaya meluncurkan layanan ojek tilang.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal (Surabaya)

VIVA.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya meluncurkan layanan ojek tilang bernama 'Si Anti Ribet'. Pelanggar lalu lintas yang tidak mau ribet membayar denda di tempat, bisa mengirimkan pesan singkat ke nomor yang disediakan. Ojek 'Si Anti Ribet akan mengantar dokumen kendaraan yang disita ke rumah pelanggar.

Kronologi Polisi Tindak Pajero Milik King Abdi yang Viral Pakai Lampu Menyilaukan

Layanan ojek tilang ini diluncurkan oleh Kepala Kejari Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi di kantor Kejari Surabaya, di Jalan Sukomanunggal pada Selasa sore, 21 Juni 2016. "Awalnya, program ini bekerja sama dengan GoJek, tetapi batal. GoJek tidak mau, karena yang diantar dokumen penting," katanya.

Dua tujuan program ini diluncurkan. Pertama, untuk memudahkan para pelanggar lalu lintas yang sibuk bekerja dan ingin membayar denda tilang tanpa harus datang ke kantor Kejaksaan. Kedua, agar dokumen kendaraan yang ditilang dan disita tidak menumpuk di Kejaksaan. "Biar surat tilang tidak menumpuk di sini," ujar Didik.

Tidak Memberi Jalan ke Ambulans, Pengemudi Ditilang dan SIM Dicabut

Secara teknis, program ojek tilang menggandeng koperasi Kejaksaan. 10 Tukang ojek disiapkan untuk mengantar dokumen kendaraan pelanggar yang menggunakan layanan Si Anti Ribet. Setiap pengojek diharuskan memakai seragam rompi merah bertulisan Si Anti Ribet.

Untuk mendapatkan layanan ini, pelanggar cukup mengirimkan SMS ke nomor 085851996000 dan ketik nomor register tilang, nama pelanggar, dan tanggal sidang. "Tetapi, ada ongkos ojeknya, jauh-dekat Rp20 ribu," ujar Didik. (asp)

LMKN Imbau Tindakan Tilang untuk Pelanggar Royalti Musik
Ilustrasi razia kendaraan bermotor

Tiga Hal Sepele yang Bisa Pemotor Kena Tilang

Melalui unggahan ini, Ditlantas Polda Metro Jaya mengajak seluruh pengendara untuk lebih disiplin dalam mematuhi aturan lalu lintas, termasuk hal-hal yang terlihat sepele

img_title
VIVA.co.id
17 Desember 2024