Ditolak GoJek, Kejari Surabaya Bikin Ojek Tilang

Kejaksaan Negeri Surabaya meluncurkan layanan ojek tilang.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal (Surabaya)

VIVA.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya meluncurkan layanan ojek tilang bernama 'Si Anti Ribet'. Pelanggar lalu lintas yang tidak mau ribet membayar denda di tempat, bisa mengirimkan pesan singkat ke nomor yang disediakan. Ojek 'Si Anti Ribet akan mengantar dokumen kendaraan yang disita ke rumah pelanggar.

Tanpa Tilang Manual, Ini 10 Pelanggaran yang Diincar Polisi lewat Cakra Presisi

Layanan ojek tilang ini diluncurkan oleh Kepala Kejari Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi di kantor Kejari Surabaya, di Jalan Sukomanunggal pada Selasa sore, 21 Juni 2016. "Awalnya, program ini bekerja sama dengan GoJek, tetapi batal. GoJek tidak mau, karena yang diantar dokumen penting," katanya.

Dua tujuan program ini diluncurkan. Pertama, untuk memudahkan para pelanggar lalu lintas yang sibuk bekerja dan ingin membayar denda tilang tanpa harus datang ke kantor Kejaksaan. Kedua, agar dokumen kendaraan yang ditilang dan disita tidak menumpuk di Kejaksaan. "Biar surat tilang tidak menumpuk di sini," ujar Didik.

Bikin Deg-degan, Polisi Bisa Tilang Diam-diam

Secara teknis, program ojek tilang menggandeng koperasi Kejaksaan. 10 Tukang ojek disiapkan untuk mengantar dokumen kendaraan pelanggar yang menggunakan layanan Si Anti Ribet. Setiap pengojek diharuskan memakai seragam rompi merah bertulisan Si Anti Ribet.

Untuk mendapatkan layanan ini, pelanggar cukup mengirimkan SMS ke nomor 085851996000 dan ketik nomor register tilang, nama pelanggar, dan tanggal sidang. "Tetapi, ada ongkos ojeknya, jauh-dekat Rp20 ribu," ujar Didik. (asp)

Catat! 10 Pelanggaran Ini Jadi Sasaran Tilang Elektronik yang Dikirim via WA
Kamera tilang ETLE

Terkena Tilang ETLE Bingung Bayarnya? Simak Cara Mudah Ini

Tilang Elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) telah hadir dengan kamera pengawas yang siap merekam setiap pelanggaran pengguna kendaraan bermotor.

img_title
VIVA.co.id
24 Januari 2025