MUI Jabar: Tukar Menukar Uang di Jalanan Bukan Riba
VIVA.co.id – Menjelang Lebaran Idul Fitri, transaksi penukaran uang pecahan melalui cara informal di jalanan terus bermunculan.Â
Di Kota Bandung, Jawa Barat, terdapat beberapa titik jalan pusat kota menjadi tempat menawarkan jasa penukaran, dengan mendapatkan keuntungan dari pecahahan yang ditawarkan.
Hal itu menjadi perhatian beberapa kalangan, karena Bank Indonesia Kanwil Jawa Barat mengimbau masyarakat agar menukarkan uang ke layanan resmi.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat, Rachmat Syafei, menilai maraknya jasa informal itu merupakan transaksi yang tidak menyalahi aturan.Â
Hal tersebut, kata dia, dengan patokan harga tertentu dalam setiap pecahan, terjadi berdasarkan kesepakatan setelah proses tawar menawar.Â
"Jangan dikatakan riba. Sudah ada ijab qobul dengan tindakan. Tidak usah dengan kata-kata," ujar Rachmat, di Bandung, Jawa Barat, Selasa, 21 Juni 2016.
Rachmat menilai, kepatutan jasa penukaran itu, masih tergolong wajar karena tidak ada unsur pemaksaan ketika menawarkan penukaran uang recehannya.Â
Kalaupun ada selisih dari setiap transaksi penukaran per pecahan, itu merupakan upah atas jasanya.
Â
Rachmat menegaskan, tak ada larangan tertentu dengan munculnya jasa penukaran uang kepada penjual uang yang ada di pinggi jalan.Â
Menurutnya, penukaran uang tersebut, merupakan jasa musiman yang masih tergolong wajar. "Untuk menukarkan silahkan," terangnya.Â