MUI Ingin Pengertian Toleransi dalam Perda Diperjelas
- Filzah Adini Lubis
VIVA.co.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggelar diskusi bertema ‘Menyoroti Pembatalan Perda oleh Kemendagri’, sekaligus untuk mengklarifikasi mengenai kasus yang menimpa pedagang nasi di Serang, Banten.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Majelis MUI, Ma'ruf Amin mengatakan, dihadirkannya nara sumber seperti Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Sumarsono, guna mendapat penjelasan mengenai toleransi beribadah dengan kaitan peraturan daerah (perda).
"Iya, kita ingin klarifikasi. Misalnya seperti umat muslim harus berjilbab, kemudian dianggap intoleran, membaca Al quran itu umat intoleran, pengertian intoleran seperti itu kan menyesatkan," ujarnya dalam diskusi di Gedung MUI, Jalan Proklamasi, Selasa, 21 Juni 2016.
Maksud dan tujuannya, selain menjelaskan kepada berbagai kalangan masyarakat, ia juga ingin memberikan pendidikan bahwa dalam ajaran Islam, pemerintah merupakan pemimpin yang harus diikuti aturannya.
"Dan yang saya khawatirkan para ulama itu sudah meminta umat Islam untuk patuh pada pemerintah. Saya meminta pemerintah ini, Ulil Amri artinya yang harus dipatuhi, tentu para ulama sudah berhasil (dipatuhi), jangan sampai karena persoalan itu (perda), orang tidak patuh lagi. Kalau begitu sudah bukan Ulil Amri lagi. Itu yang kita khawatirkan," katanya.
Maka dari itu, adanya penghapusan perda oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), perlu dibahas mengenai persamaan persepsi antar masyarakat. Meskipun pembentukan perda tidak lepas dari kearifan lokal dan penghapusannya dapat menimbulkan konflik. Tetapi MUI mengharapkan transparansi dari pemerintah atas hal tersebut.
"Pak dirjen ini kita panggil supaya dia bisa menjelaskan secara transfaran," ujarnya.