Sering Dilarang Keluar Rumah, Gadis SMP Jual Diri

Ilustrasi/Kampanye anti-prostitusi online.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Maulana Surya

VIVA.co.id – Ini mungkin bisa dijadikan pelajaran oleh para orang tua dalam mendidik anak. Gara-gara sering dimarahi dan dilarang keluar, seorang gadis SMP di Surabaya, AL (13 tahun), kabur dari rumah lalu menjual diri. Kasus itu kini ditangani Kepolisian Sektor Wonokromo.

Prostitusi Anak Makin Menjadi-jadi di Jakarta

Kasus ini terungkap ketika orang tua AL menginformasikan kehilangan anak gadis ke sebuah radio swasta di Surabaya. Kepolisian Sektor Wonokromo yang menerima informasi itu melakukan penyelidikan dan pelacakan.

AL ditemukan di sebuah indekos di kawasan Petemon, Sawahan, Surabaya, bersama teman prianya, DM (16). Selama kabur dari rumah orang tuanya, AL langsung bersama DM. Selama itu, keduanya telah berhubungan intim di rumah DM sebanyak dua kali.

Tampang Mami Icha, Germo yang Jual ABG Perawan Rp 7-8 Juta per Jam ke Pria Hidung Belang

"Korban (AL) dan tersangka (DM) dua kali melakukan hubungan suami istri di rumah tersangka," kata Kepala Polsek Wonokromo, Komisaris Polisi Arisandi, Selasa, 21 Juni 2016.

Kepada tersangka, korban mengaku tidak ingin pulang. Tersangka lalu mencarikan korban indekos di kawasan Petemon. Korban juga meminta tersangka mencarikan lelaki hidung belang yang mau pelayanan seksual untuk mendapatkan uang.

Prostitusi Anak di Apartemen Kalibata City Kejadian Lagi

Tersangka mengiyakan dan membuatkan korban akun media sosial. Melalui media sosial korban ditawarkan bisa diajak kencan dengan tarif Rp300 ribu-Rp600 ribu sekali kencan. "Korban sudah melayani lima lelaki hidung belang," terang Arisandi.

Dia menjelaskan, korban terjebak ke dunia prostitusi online karena tertekan dan kurang perhatian. "Orang tua korban bekerja, selama ini dia sering sendirian di rumah. Korban kurang perhatian," ujar Arisandi.

Ketika berkumpul di rumah, lanjut dia, orang tuanya sering memarahi korban. Bahkan, korban kerap dilarang keluar rumah oleh orang tuanya. "Mungkin tertekan kemudian kabur dari rumah dan menjadi liar, lalu menemukan pemuda yang baru ia kenal," kata Arisandi.

Polisi kini telah menetapkan DM yang menjual korban kepada lelaki hidung belang sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan dan prostitusi. Polisi masih belum menahan tersangka. "Karena tersangka di bawah umur," kata Arisandi.

Ilustrasi prostitusi

PPATK Ungkap Fakta Kasus Prostitusi Anak, Angka Transaksi Hampir Rp5 Miliar

PPATK mengungkap data terkait dengan kasus pornografi pada anak. Diungkap Ketua PPATK transaksi pornografi yang nilai transaksinya mencapai Rp4,9 miliar.

img_title
VIVA.co.id
26 Juli 2024