Kemendagri Minta Polemik Perda Syariah Dihentikan
- Filzah Adini Lubis/ VIVA.co.id
VIVA.co.id – Pemerintah pusat telah membatalkan 3.143 peraturan daerah (Perda) dalam rangka mendukung paket kebijakan ekonomi yang dicanangkan Presiden Joko Widodo. Perda itu dihapus karena dinilai menyulitkan proses perizinan sehingga memperlambat laju perekonomian.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Sumarsono, mengatakan penghapusan hanya dilakukan pada perda yang menghambat investasi dan bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
"Perda-perda yang menghambat investasi harus dihapuskan. Pembatalan perda dan perkada (peraturan kepala daerah) berkaitan dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, Pasal 251," ujar Sumarsono pada acara diskusi di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Selasa, 21 Juni 2016.
Menurutnya, beragam perda itu membuat Indonesia berada di peringkat 109 dalam rangking Bank Dunia mengenai kemudahan dalam berusaha atau ease of doing business. Padahal, negara tetangga Singapura, berada di urutan pertama.
"Indonesia diharapkan Presiden jadi peringkat 40. Setelah dievaluasi ternyata ada beberapa peraturan yang juga sebagai penghambat. Kita ada 42 ribu peraturan yang perlu dievalusi," katanya.
Dia juga menjelaskan, pada penghapusan ini tidak ada perda mengenai syariah yang dihapuskan, karena semua perda yang berkaitan dengan masalah agama telah diatur di Kementerian Agama (Kemenag), sehingga tidak perlu mempermasalahkannya.
"Urusan absolut untuk mengatur urusan agama ada di pusat, Kementerian Agama. Jadi enggak usah diributin," katanya.
Untuk menunjukkan perda bermasalah yang dicabut, Kementerian Dalam Negeri mengunggah daftar 3.143 perda yang dihapus itu.
Peraturan yang dibatalkan itu di antaranya 1.765 perda atau perkada kabupaten dan kota yang dicabut atau direvisi Kementerian Dalam Negeri, 111 peraturan maupun putusan Menteri Dalam Negeri yang dicabut dan direvisi oleh Menteri Dalam Negeri dan 1.267 perda atau perkada kabupaten dan kota yang dicabut atau direvisi oleh Gubernur. (ase)