Pabrik Obat Ilegal Digerebek Polisi
- VIVA.co.id/ Anisa Maulida
VIVA.co.id – Dua pabrik obat ilegal di Kawasan Pergudangan Surya Balaraja, Desa Sentul, Jalan Raya Serang KM 28 digerebek jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Pabrik yang berada di Tangerang, Banten tersebut diketahui tidak memiliki izin resmi.
Direktur IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Dharma Pongrekun mengatakan, penggerebekan dilakukan di tempat produksi obat serta gudang penyimpanan obat.
"Peredaran obat ini tidak mempunyai izin bahkan produksi obat-obatan sendiri tidak mempunyai standar sesuai aturan. Kami juga mengamankan Rudi selaku pemilik pabrik serta Roni selaku pengelola pabrik," kata Dharma Pongrekun kepada wartawan di Tangerang, Banten, Selasa, 21 Juni 2016.
Ratusan obat yang diamankan pihak Kepolisian di antaranya adalah Hexymer, Supra Tetra, Kopi Cleng serta obat-obatan lain yang telah ditarik izinnya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Dalam hal ini, pabrik obat ilegal baru berdiri selama satu bulan di Kawasan Tangerang namun sudah berdiri sejak lama di daerah Surabaya. Ini masih terus kami selidiki. Sementara untuk peredaran sudah menyeluruh se-Indonesia," katanya.
Atas hal tersebut, kedua tersangka akan dijerat dengan Undang Undang (UU) Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan Pasal 196 dan ancaman hukuman 10 tahun penjara lalu Pasal 197 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(mus)