KPK Kumpulkan Bukti untuk Jerat Politikus PKB
- ANTARA/Reno Esnir
VIVA.co.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami keterlibatan anggota Komisi V DPR, Musa Zainuddin, dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Maluku pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Politikus PKB itu diduga turut menerima fee karena menyalurkan dana aspirasinya untuk pembangunan jalan tersebut. Bahkan, nama Musa Zainuddin turut masuk dalam surat dakwaan Direktur PT Windhu Tunggal Utama yang disangka pemberi suap dalam perkara ini, Abdul Khoir.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, hingga saat ini Musa masih berstatus sebagai saksi. Namun, masih terbuka kemungkinan Musa dapat ditetapkan sebagai tersangka jika ditemukan bukti keterlibatannya.
"Perkaranya masih didalami penyidik. Jika ditemukan bukti permulaan yang cukup, KPK akan menetapkan tersangka," kata Priharsa, saat dikonfirmasi, Selasa, 21 Juni 2016.
Pada dakwaan Abdul Khoir, Musa Zainuddin menjadi salah satu pihak yang disebut menerima suap bersama Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, serta Andi Taufan Tiro. Dari keempat nama tersebut, hanya Musa yang belum berstatus sebagai tersangka.
Musa disebut menyetujui dana aspirasinya sebesar Rp104,7 miliar disalurkan untuk proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara, serta menyepakati Abdul Khoir dan Aseng sebagai pelaksana proyek.
Atas upayanya tersebut, Musa dijanjikan fee sebesar 8 persen dari nilai proyek atau sejumlah Rp8 miliar. Fee tersebut kemudian diserahkan kepada Musa melalui stafnya dalam beberapa tahap. Musa Zainuddin yang sempat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan membantah mengenai penerimaan uang tersebut.
Namun, Majelis Hakim yang telah menjatuhkan vonis kepada Abdul Khoir menyebut bantahan Musa tidak dapat diterima. Alasannya, keterangan Musa dinilai berdiri sendiri dan bertentangan dengan keterangan saksi lainnya serta bertentangan dengan alat bukti lain di persidangan. Namun, Majelis menyerahkan pengusutan mengenai hal tersebut kepada KPK.
"Adalah kewenangan penyidik KPK untuk lebih mendalaminya dalam perkaranya tersebut," kata anggota Majelis Hakim Fashal Hendri saat membacakan pertimbangan dalam putusan Abdul Khoir.
(mus)