KPK Mulai Periksa Saksi Kasus Suap Perkara Saipul Jamil
- VIVA.co.id/M. Ali. Wafa
VIVA.co.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi mulai melakukan pemeriksaan saksi terkait kasus dugaan suap penanganan perkara pencabulan pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa, 21 Juni 2016.
Pada pemeriksaan kali ini, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang sebagai saksi. Keduanya adalah Aminudin dari swasta serta seorang CPNS di staf Ditjen Peradilan Umum Mahkamah Agung.
"Keduanya diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi.
Menurut Priharsa, keduanya diperiksa untuk melengkapi berkas salah satu tersangka dalam kasus ini yakni, Berthanatalia Rukuk Kariman. Bertha merupakan pengacara Saipul Jamil yang diduga menjadi pemberi suap dalam kasus ini.
Penyidik telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara ini. Mereka adalah Bertanatalia Rukuk Kariman, Kasman Sangaji, Samsul Hidayatullah dan Rohadi.
Berta dan Kasman merupakan pengacara Saipul Jamil, sedangkan Samsul diketahui adalah kakak kandung dari Saipul. Ketiganya diduga telah memberikan suap kepada Rohadi, selaku Panitera muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Suap tersebut diberikan agar Majelis Hakim memberikan vonis ringan dalam perkara pencabulan dengan terdakwa Saipul Jamil. KPK telah mendapat dugaan bahwa sumber uang suap itu berasal dari Saipul.
Rohadi ditangkap setelah dia menerima uang Rp250 juta dari pihak Saipul. Transaksi dilakukan sehari setelah vonis dijatuhkan hakim terhadap Saipul.
Pada putusannya, Saipul yang dinyatakan bersalah melakukan pencabulan, divonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim. Hukuman tersebut lebih ringan daripada tuntutan Jaksa selama 7 tahun dan denda Rp100 juta.