Pengacara Jessica Bakal Diadili Terkait Kasus Fitnah
- VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon
VIVA.co.id – Yudi Wibowo Sukinto, anggota tim penasihat hukum Jessica Kumala Wongso, terdakwa dugaan pembunuhan dengan racun dalam kopi yang menewaskan Wayan Mirna Salihin, tak lama lagi bakal berhadapan dengan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ia bakal diadili atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang merugikan pelapor, seorang guru SMP GIKI 1 Surabaya bernama Saul Krisdiono.
Yudi akan menjadi pesakitan di pengadilan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) dan telah menjalani proses penyerahan tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke jaksa penuntut) beberapa hari lalu.
“Proses tahap duanya sudah dilaksanakan,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Joko Budi Darmawan, ditemui VIVA.co.id di PN Surabaya, Jawa Timur, Senin, 20 Juni 2016.
Dia menjelaskan, saat ini tim jaksa yang ditunjuk menyidangkan perkara Yudi tengah menyusun surat dakwaan perkara tersebut. Joko memastikan pekan ini berkas perkara Yudi sudah dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
“Minggu ini berkasnya dilimpahkan ke pengadilan,” ujarnya.
Dihubungi terpisah, Yudi enggan berkomentar banyak ketika dimintai tanggapan terkait akan disidangkannya perkara yang membelit dirinya itu. “Saya tidak tahu,” kata Yudi, singkat.
Tapi sebelumnya dia bersikukuh tidak bersalah. Dia mendasarkan sikapnya itu pada putusan Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Pusat yang menyatakan bahwa ia tidak bersalah atas aduan Saul.
Seperti diketahui, Yudi dilaporkan Saul Krisdiono, guru SMP GIKI Surabaya, ke Polrestabes Surabaya atas tudingan pencemaran nama baik. Yudi diduga mengirimkan surat yang merugikan nama baik Saul ke Wali Kota Surabaya dan beberapa instansi lain, termasuk Dinas Pendidikan setempat.
Surat itu dikirim Yudi saat Saul menjadi terdakwa kasus penganiayaan tahun 2013 lalu. Waktu itu, Yudi menjadi kuasa hukum FA, korban yang juga murid SMP GIKI Surabaya yang dianiaya Saul. Oleh pengadilan, Saul akhirnya divonis 3 bulan percobaan. Setelah putusan perkara penganiayaan itu, Saul lalu melaporkan Yudi ke polisi.
Atas laporan Saul, Yudi dijerat dengan Pasal 310 KUHPidana tentang Pencemaran Nama Baik dan Pasal 311 KUHPidana tentang pengaduan palsu secara tertulis. Ia juga bakal didakwa Pasal 317 KUHPidana tentang Perbuatan Fitnah dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.