Kesulitan Sita Aset La Nyalla, Kejaksaan Minta Bantuan KPK
- VIVA.co.id/ Syaefullah.
VIVA.co.id – Kejaksaan mengaku kesulitan melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik mantan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, La Nyalla Mattalitti. Terkait dengan masalah ini, Kejaksaan akan meminta bantuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kita ada hambatan berkaitan dengan persetujuan penyitaan. Laporan yang saya terima dari Kajati, bahwa persetujuan sita belum turun, sudah disurati dua kali. Nah kita koordinasi dengan KPK, mungkin KPK akan memberi bantuan untuk menjelaskan pada pihak-pihak terkait," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Arminsyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 20 Juni 2016.
Menurut Arminsyah, penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur hampir merampungkan berkas penyidikan dugaan korupsi yang dilakukan La Nyalla. Namun pemberkasan tersebut terhambat oleh penyitaan aset yang surat persetujuannya masih belum dikeluarkan pengadilan.
"Belum dikeluarkan surat persetujuannya. Kalau tak disetujui, itukan dijawab ditolak, nah ini belum. Padahal perkara ini sudah hampir selesai, salah satunya menunggu itu," ujar Arminsyah.
Seperti diberitakan, La Nyalla Mattalitti kembali ditetapkan tersangka korupsi penggunaan uang hibah Kadin Jatim untuk pembelian saham perdana Bank Jatim sebesar Rp5 miliar pada tahun 2012. Kepala Kejati Jatim, Maruli Hutagalung, menerbitkan surat perintah penyidikan dan penetapan tersangka La Nyalla pada Senin, 30 Mei 2016.
Penetapan La Nyalla sebagai tersangka kembali dikeluarkan. Sebelumnya, dia tiga kali memenangkan praperadilan. Selama ditetapkan sebagai tersangka, La Nyalla bersembunyi di Singapura. Pada Selasa malam, 31 Mei 2016, dia ditangkap dan dideportasi dari Singapura karena izin tinggalnya habis.