Istri Gubernur Sumatera Utara Diperiksa KPK
- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
VIVA.co.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014, Evi Diana, Senin, 20 Juni 2016.
Evi yang merupakan istri dari Gubernur Sumatera Utara, Teuku Erry Nuradi itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pengesahan APBD serta penggunaan Hak Interpelasi anggota DPRD. Suap tersebut diduga diberikan oleh Gatot Pujo Nugroho saat dia menjabat sebagai Gubernur.
"Diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha.
Selain Evi, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap 27 orang saksi lainnya terkait kasus ini. Semua saksi tercatat dari pihak DPRD periode 2009-2014.
Mereka antara lain adalah Zulkarnaen, Mulyani, Ristiawati, Tahan Panggabean, Arifin Nainggolan, Meilizar Latif, M. Yusuf Siregar, Marahalim Harahap, Rahmad P. Hasibuan, Mustofawiyah, Indra Alamsyah, Alamsyah Hamdani, Brilian Moktar, Tagor Pandapotan Simangunson.
Lalu Andi Arba, Ali Jabbar Napitupulu, Hardi Mulyono, Oloan Simbolon, Iman B. Nasution, Nurhasanah, Layari Sinukaban, Khairul Fuad, Tunggul Siagian, Enda Moris Lubis, Hasbullah Hadi, Hamamisu Bahsan serta Yan Syahrin.
Para saksi tersebut menjalani pemeriksaan penyidik KPK di Mako Brimob Polda Sumatera Utara. "Diperiksa di Medan," ujarnya.
Terkait perkara ini, Evi bersama sejumlah anggota DPRD lainnya diketahui juga sempat mendapatkan uang dari Gatot. Namun, Evi telah mengembalikan uang tersebut kepada KPK.
Sebelumnya, KPK kembali menetapkan tujuh orang anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebagai tersangka karena diduga menerima suap.
Mereka antara lain Muhammad Afan dan Budiman Nadapdap dari PDI-P, Guntur Manurung dari Partai Demokrat, Zulkifli Efendi Siregar dari Partai Hanura, Bustami dari PPP serta Parluhutan Siregar dan Zulkifli Husein dari PAN.
"Dengan tambahan tujuh tersangka, maka KPK total telah menetapkan 13 anggota DPRD Sumut sebagai tersangka," kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati.
Para anggota dewan itu diduga telah menerima sejumlah uang dari Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Sumatera Utara. KPK menduga suap tersebut terkait dengan Persetujuan Laporan Pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012, Persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2013 serta Pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2014.
Selain itu, suap juga diduga terkait Pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2015, Persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2014 serta penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2015.