Dua Penyuap Pejabat MA Divonis 3,5 Tahun Penjara

Ichsan Suaidi dan Awang Lazuardi
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf

VIVA.co.id –  Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan pidana masing-masing selama 3 tahun enam bulan penjara kepada Pemilik PT Citra Gading Asritama, lchsan Suaidi beserta pengacaranya, Awang Lazuardi Embat.

Kasus Eddy Sindoro, KPK Akan Periksa 4 Anggota Polri

Selain pidana penjara, keduanya juga dijatuhi pidana denda masing-masing sebesar Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan. Keduanya dinilai telah terbukti memberikan suap Rp400 juta kepada Kasubdit Kasasi Perdata Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Badan Peradilan Umum MA, Andri Tristianto Sutrisna.

"Mengadili, menyatakan terdakwa I Ichsan Suaidi dan terdakwa II Awang Lazuardi Embat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan pertama," kata Ketua Majelis Hakim, Jhon Halasan Butarbutar, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 20 Juni 2016.

Suap tersebut diberikan dengan maksud agar Andri mengusahakan penundaan pengiriman salinan putusan kasasi perkara Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Pelabuhan Labuhan Haji di Lombok Timur atas nama lchsan Suaidi.

Uang melalui Awang itu diberikan bertujuan agar putusan kasasi tidak segera dieksekusi oleh Jaksa dan untuk mempersiapkan memori Peninjauan Kembali (PK).

Perbuatan lchsan dan Awang tersebut merupakan perbuatan yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ase)