Menteri Yuddy: PNS Terima Parsel Lebaran Bakal Kena Sanksi
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Yuddy Chrisnandi menegaskan, sanksi sosial bakal diberikan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang kedapatan menerima parsel lebaran.
Menurutnya, hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam peraturan tersebut ditegaskan, setiap PNS dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapa pun juga, terlebih berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya.
"Menerima hadiah itu kategorinya bisa gratifikasi, apalagi nilainya Rp1 juta. Kalau di bawah itu bisa kena sanksi moral," ujar Yuddy saat menghadiri acara talkshow, di Masjid Salman ITB Kota Bandung, Jawa Barat, Senin, 20 Juni 2016.
Yuddy meminta setiap kepala daerah agar berperan aktif mendukung imbauan tersebut, dengan mengingatkan pimpinan instansi dan PNS di lingkungan pemerintahannya.
Untuk sanksi itu, kata Yuddy, ditetapkan berdasarkan Pasal 5 Peraturan Pemerintah tersebut, yaitu setiap PNS yang tidak menaati ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 4 dijatuhi hukuman disiplin dari kategori ringan sampai berat.
Menurut Yuddy, imbauan itu menjadi prioritas karena pemerintah hingga saat ini sudah memberikan perhatian lebih kepada PNS, di antaranya kenaikan gaji dan menyalurkan dana tunjangan hari raya (THR). "Larangan ini berlaku untuk semua PNS di seluruh Indonesia," katanya. (ase)