Terjerat Suap, Pengacara Saipul Jamil Salahkan Panitera

Sidang Vonis Saipul Jamil
Sumber :
  • VIVA.co.id/M. Ali. Wafa

VIVA.co.id - Pengacara Saipul Jamil, Nazaruddin Lubis, menyebut Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, berperan aktif dalam meminta uang terkait vonis yang akan dijatuhkan hakim terhadap kliennya.

Gelar Perayaan Ulang Tahun Mewah, Novi Rizki Disambangi Saipul Jamil hingga Cupi Cupita

Nazaruddin mengatakan bahwa panitera perkara pencabulan yang menjerat Saipul Jamil sebagai terdakwa adalah Dolly Siregar. Namun menurut Nazaruddin, Rohadi tetap aktif dalam meminta uang.

"Yang menangani kasus SJ adalah DS. Tapi kok dia (Rohadi) enggak ada hubungannya, dia ikut cawe-cawe. Di situ kami lihat aktifnya dia," kata Nazaruddin di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 20 Juni 2016.

10 Kejadian Tentang Artis Indonesia yang Paling Menggemparkan Sepanjang 2024

Terkait uang yang diberikan pihaknya kepada Rohadi, Nazaruddin berkeyakinan bahwa uang tersebut bukan suap, melainkan gratifikasi.

"Saya tegaskan dan garisbawahi kepada teman-teman bahwa ini adalah bukan suap. Ini adalah gratifikasi kepada penyelenggara negara," kata Nazaruddin.

Ramai Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Saipul Jamil Singgung Soal Tobat

Kendati demikian, Nazaruddin enggan berkomentar lebih lanjut terkait permintaan uang dari Rohadi itu. Dia menyebut masih menunggu hasil pemeriksaan dari penyidik.

"Saya belum tahu. Nanti kita lihat kronologinya, siapa yang pertama kali mulai, apa modusnya, nanti kami share," kata Nazaruddin.

Penyidik telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara ini. Keempat orang tersebut adalah Bertanatalia Rukuk Kariman, Kasman Sangaji, Samsul Hidayatullah, dan Rohadi.

Berta dan Kasman merupakan pengacara Saipul Jamil, sedangkan Samsul diketahui adalah kakak kandung dari Saipul. Ketiganya diduga telah memberikan suap kepada Rohadi, selaku Panitera Muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Suap tersebut diberikan agar Majelis Hakim memberikan vonis ringan dalam perkara pencabulan dengan terdakwa Saipul Jamil. KPK telah mendapat dugaan bahwa sumber uang suap itu berasal dari Saipul.

Rohadi ditangkap setelah dia menerima uang Rp250 juta dari Saipul. Transaksi dilakukan sehari setelah vonis dijatuhkan hakim terhadap Saipul.

Pada putusannya, Saipul yang dinyatakan bersalah melakukan pencabulan, divonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim. Hukuman tersebut lebih ringan daripada tuntutan Jaksa selama 7 tahun dan denda Rp100 juta. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya