IPW: Banyak Anggota Polri Jadi Predator Seks

Ilustrasi kasus pencabulan
Sumber :

VIVA.co.id – Indonesia Police Watch (IPW) menilai kasus perkosaan yang dilakukan Brigadir Mardiyus, anggota Polsek Tampan, Pekanbaru, Riau, bersama empat temannya pada 16 Juni 2016 adalah tindakan yang sangat biadab.

Alasan Polisi Baru Bisa Ungkap Kasus Perkosaan Wanita di Bintaro

Polri didesak agar mempercepat proses kasus ini agar Brigadir Mardiyus bisa segera dihukum mati atau dihukum maksimal dan kemudian dikebiri.

Ketua Presidium IPW, Neta S Pane, mendesak sebelum melakukan tindakan kebiri terhadap anggota masyarakat yang terlibat kasus perkosaan, Polri harus lebih dulu mengebiri anggotanya yang menjadi predator seks.

Kisah Sulitnya 2 Perempuan Inggris Laporkan Kasus Perkosaan Mereka

Sebab, beberapa waktu belakangan jumlah polisi yang menjadi predator seks bagi masyarakat makin meningkat. Sama meningkatnya dengan jumlah anggota polisi yang bunuh diri atau membunuh orang dekatnya.

"Kasus yang melibatkan Brigadir Mardiyus tergolong sangat biadab. Sebab pelaku bersama empat temannya menculik dan memperkosa korban di dalam mobil di jalanan. Aksi perkosaan ini dilakukan pelaku masih dengan menggunakan pakaian dinas, seragam polisi. Alasannya, karena cintanya ditolak korban," kata Neta dalam keterangan tertulisnya kepada VIVA.co.id, Minggu, 19 Juni 2016.

Kasus Reynhard Sinaga, Istana Akui Indonesia Tercoreng

Neta menuturkan, aksi biadab ini menunjukkan bahwa Brigadir Mardiyus sangat tidak pantas menjadi polisi. Sebab, sesungguhnya dia adalah seorang penjahat dan predator seks bagi wanita.

"Orang seperti Brigadir Mardiyus sangat berbahaya, apalagi jika ia tetap memakai seragam dan memegang senjata api," katanya.

Untuk itu, kata Neta, IPW mendesak Polda Riau segera menahannya untuk kemudian diproses hukum agar yang bersangkutan bisa segera dijatuhi hukuman mati atau dihukum maksimal dan dikebiri.

"Tindakan tegas dan keras perlu dilakukan agar muncul efek jera, sehingga oknum-oknum polisi bisa mengendalikan hawa nafsunya," ujar Neta.

IPW sangat prihatin melihat makin maraknya aksi pelecehan seksual yang dilakukan polisi terhadap anggota masyarakat. Kasus ini tidak hanya membuat trauma masyarakat, tapi juga sebuah perbuatan biadab yang sangat memalukan institusi Polri.

Berikut adalah beberapa kasus-kasus perkosaan yang pernah dilakukan anggota polisi

16 Juni 2016

Brigadir Mardiyus anggota Polsek Tampan, Pekanbaru Riau bersama empat temannya menculik dan memperkosa seorang gadis. Aksi perkosaan ini dilakukan pelaku masih dengan menggunakan pakaian dinas. Alasannya, karena cintanya ditolak korban.

7 Juni 2016

DDS (16) siswi SMK swasta Malang, Jatim menjadi korban pelecehan seksual Brigadir EN anggota Polantas Polres Batu di pos alun-alun. Padahal Polantas saat itu sedang melakukan operasi cipta kondisi. Saat itu DDS dibonceng oleh teman lelakinya dan menjadi korban tilang, saat itulah DDS ditawari Brigadir EN untuk berhubungan intim sebagai ganti damai tilang.

20 Februari 2016

Brigadir DS dan Brigadir DP melakukan pelecehan seksual terhadap siswi SMK di Polsek Kreung Raya, Banda Aceh.

2 November 2015

Brigadir Dedi Alexander Sinaga bersama tiga temannya memperkosa seorang wanita berusia 21 tahun di Taman Sari Jakarta Barat. Brigadir Dedi merekayasa kasus dan melakukan kriminalisasi serta menfitnah bahwa korban adalah bandar narkoba, kemudian memperkosa dan merampok harta benda korban.

23 Februari 2013

FH (24) ditahan karena kasus narkoba di Polres Poso, Sulteng dua kali menjadi korban perkosaan Bripka AH, yakni pada 23 Februari dan 24 Februari 2013.

8 Juni 2012

Ny S (45) yang diciduk bersama suaminya dilecehkan Aiptu D di Polsekta Banjaransari Solo, Jateng.

Maret 2012

Seorang wanita R (40) yang ditahan di Polsekta Biringkanaya, Toraja, Sulsel menjadi korban pelecehan seksual Aiptu MS.

(ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya