Pengacara Tolak La Nyalla Disidangkan di Jakarta

La Nyalla Mattalitti memasuki mobil seusai diperiksa di Kejagung, Jakarta, (31/5/2016).
Sumber :
  • VIVA.co.id/M. Ali Wafa

VIVA.co.id – Sumarso, pengacara tersangka dugaan korupsi hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, , keberatan jika kliennya diadili di Jakarta, bukan di Surabaya. Faktor keamanan sebagai alasan Kejaksaan menurutnya mengada-ada.

Jaksa Cantik Mia Amiati Resmi Jabat Kajati Jatim

"Tidak ada alasan jika disidangkan di Jakarta. Itu juga harus ada izin Mahkamah Agung," kata Sumarso saat dihubungi VIVA.co.id, Minggu, 19 Juni 2016.

Seharusnya, disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya. Selain soal tempat peristiwa hukum atau locus delicti-nya di Surabaya, semua saksi juga berada di Kota Buaya. "Siapa yang akan membiayai saksi-saksi kalau disidang di Jakarta," kata Sumarso.

Ketua DPD RI Ikut Berduka Cita atas Meninggalnya Hero Tito

Kendati begitu, pihaknya tetap akan mengikuti jika Kejaksaan memaksa untuk menyidangkan di Jakarta. Namun, menurutnya itu akan memakan waktu lama karena harus ada persetujuan MA. "Kepentingannya apa sidang dipindah ke Jakarta," kata Sumarso.

Sebelumnya, VIVA.co.id memperoleh informasi bahwa Forum Pimpinan Daerah Kota Surabaya meminta Kejaksaan agar menyidangkan di Jakarta, bukan di Surabaya. Namun, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Romy Arizyanto, mengaku tidak tahu ketika dikonfirmasi soal itu.

La Nyalla: Hak Konstitusi Partai Baru Dijegal Pasal 222 UU Pemilu

Romy hanya mengatakan bahwa penyerahan tahap dua (tersangka dan barang bukti) perkara korupsi hibah Kadin Jatim akan dilaksanakan di Kejagung di Jakarta pada Senin, 20 Juni 2016. "Kalau berkasnya sudah dinyatakan sempurna atau P21 pada Jumat sore kemarin," katanya.

Seperti diberitakan, kembali ditetapkan tersangka korupsi penggunaan uang hibah Kadin Jatim untuk pembelian saham perdana Bank Jatim sebesar Rp5 miliar pada tahun 2012. Kepala Kejati Jatim, Maruli Hutagalung, menerbitkan surat perintah penyidikan dan penetapan tersangka pada Senin, 30 Mei 2016.

Penetapan sebagai tersangka itu untuk ketiga kalinya. Sebelumnya dia tiga kali memenangkan praperadilan. Selama ditetapkan sebagai tersangka, bersembunyi di Singapura.

Pada Selasa malam, 31 Mei 2016, dia ditangkap petugas Kejaksaan di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, setelah dideportasi petugas Imigrasi karena masa izin tinggalnya habis. (ase)

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti

Ketua DPD: Amandemen 2002 Kecelakaan Akibat Kebut-kebutan Tanpa Rem

Ketua DPD La Nyalla Mattalitti menyinggung lembaga yang dipimpinnya seolah seperti kehilangan peran.

img_title
VIVA.co.id
14 Maret 2022