Pengacara Tolak La Nyalla Disidangkan di Jakarta
- VIVA.co.id/M. Ali Wafa
VIVA.co.id – Sumarso, pengacara tersangka dugaan korupsi hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, , keberatan jika kliennya diadili di Jakarta, bukan di Surabaya. Faktor keamanan sebagai alasan Kejaksaan menurutnya mengada-ada.
"Tidak ada alasan jika disidangkan di Jakarta. Itu juga harus ada izin Mahkamah Agung," kata Sumarso saat dihubungi VIVA.co.id, Minggu, 19 Juni 2016.
Seharusnya, disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya. Selain soal tempat peristiwa hukum atau locus delicti-nya di Surabaya, semua saksi juga berada di Kota Buaya. "Siapa yang akan membiayai saksi-saksi kalau disidang di Jakarta," kata Sumarso.
Kendati begitu, pihaknya tetap akan mengikuti jika Kejaksaan memaksa untuk menyidangkan di Jakarta. Namun, menurutnya itu akan memakan waktu lama karena harus ada persetujuan MA. "Kepentingannya apa sidang dipindah ke Jakarta," kata Sumarso.
Sebelumnya, VIVA.co.id memperoleh informasi bahwa Forum Pimpinan Daerah Kota Surabaya meminta Kejaksaan agar menyidangkan di Jakarta, bukan di Surabaya. Namun, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Romy Arizyanto, mengaku tidak tahu ketika dikonfirmasi soal itu.
Romy hanya mengatakan bahwa penyerahan tahap dua (tersangka dan barang bukti) perkara korupsi hibah Kadin Jatim akan dilaksanakan di Kejagung di Jakarta pada Senin, 20 Juni 2016. "Kalau berkasnya sudah dinyatakan sempurna atau P21 pada Jumat sore kemarin," katanya.
Seperti diberitakan, kembali ditetapkan tersangka korupsi penggunaan uang hibah Kadin Jatim untuk pembelian saham perdana Bank Jatim sebesar Rp5 miliar pada tahun 2012. Kepala Kejati Jatim, Maruli Hutagalung, menerbitkan surat perintah penyidikan dan penetapan tersangka pada Senin, 30 Mei 2016.
Penetapan sebagai tersangka itu untuk ketiga kalinya. Sebelumnya dia tiga kali memenangkan praperadilan. Selama ditetapkan sebagai tersangka, bersembunyi di Singapura.
Pada Selasa malam, 31 Mei 2016, dia ditangkap petugas Kejaksaan di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, setelah dideportasi petugas Imigrasi karena masa izin tinggalnya habis. (ase)