Jual Narkoba di Kampus, Mahasiswa ITM Diciduk
- VIVA.co.id/Putra Nasution
VIVA.co.id – Tidak mau kampusnya menjadi lokasi transaksi dan peredaran narkoba, sejumlah mahasiswa Institut Teknologi Medan (ITM) menangkap tangan seorang mahasiswa berinsial UM yang membawa daun ganja kering sebanyak tiga kilogram, Minggu dini hari, 19 Juni 2016.
Atas temuan daun ganja kering tersebut, pelaku yang merupakan warga Jalan Pon III, Kabupaten Siak, Provinsi Riau membuat mahasiswa lainnya emosi. Kemudian, pelaku yang juga mahasiswa semester IV Jurusan Geologi di kampus tersebut, nyaris menjadi bulan-bulanan massa.
Untungnya, pelaku cepat diamankan oleh petugas keamanan kampus agar tidak menjadi amukan mahasiswa lainnya yang sudah geram dengan perbuatannya. Mahasiswa geram karena beberapa hari belakangan ini, kerap diketahui ada transaksi narkoba di dalam kasus tersebut.
"Semalam ada orang yang tiba-tiba datang ke sekretariat kami untuk beli sabu-sabu. Kami enggak terimalah, lalu kami usir. Setelah itu kami cari tahu siapa yang jual, lalu terpantau lah dia (tersangka) lagi mencacah ganja. Langsung kami tangkap. Ternyata ada tiga kilogram sabu di dalam tas yang dibawanya," ujar mahasiswa yang menangkap tersangka, yang enggan menyebutkan namanya, saat dikonfirmasi di Kampus ITM di Jalan Gedung Arca, Medan, Sumatera Utara.
Setelah menangkap tersangka yang berusia 21 tahun, mahasiswa kemudian menghubungi aparat kepolisian. Petugas dari Polsekta Medan Kota yang menerima laporan langsung menjemput tersangka dengan bersenjata lengkap.
Polisi sempat kesulitan mengevakuasi mahasiswa pembawa ganja karena terkepung oleh puluhan massa yang geram atas tindakannya untuk keluar dari kampus ITM.
"Tapi untung kami tadi dibantu sejumlah mahasiswa dan warga hingga kami bisa mengevakuasi tersangka dengan cepat," ucap Kapolsekta Medan Kota, AKP Martuasah Hermindo Tobing kepada wartawan di Medan di Polsek Medan Kota.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita daun ganja kering dari pelaku yang sudah dikemas dan siap diedarkan. "Tiga kilogram ganja itu terdiri dari 62 amplop ganja siap edar, 1 plastik daun ganja yang sudah dicacah dan 1 bal daun ganja utuh," jelasnya.
Martuasah mengatakan, saat ini Polsekta Medan masih mengembangkan atas penangkapan ganja ini. Polisi menduga, UM tidak bekerja sendiri mengedarkan narkoba di kampus tersebut.
Kini, pelaku bersama barang bukti diboyong ke Polsekta Medan Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Kami masih pengembangan, untuk meringkus pelaku lainnya," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (ase)