Muncul Wacana La Nyalla Bakal Diadili di Jakarta
- VIVA.co.id/ Syaefullah.
VIVA.co.id – Rencana Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menyidangkan tersangka dugaan korupsi hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, La Nyalla Mattalitti, di Surabaya bisa jadi urung. Pasalnya, muncul opsi untuk menyidangkan Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) itu di Jakarta.
Informasi yang diperoleh VIVA.co.id di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menyebutkan, usulan La Nyalla disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta berdasarkan permintaan dari Forum Pemerintah Daerah Surabaya. Alasannya, di antaranya faktor keamanan.
Sinyal soal La Nyalla disidangkan di Jakarta semakin kuat. Sebab, proses penyerahan tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti) akan dilakukan di Kejaksaan Agung (Kejagung), bukan di Kejati Jatim. Penyerahan tahap dua dijadwalkan dilaksanakan pada Senin pekan depan, 20 Juni 2016.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Romy Arizyanto, mengaku tidak tahu ketika ditanya soal usulan sidang La Nyalla di Jakarta. Tapi dia membenarkan bahwa penyerahan La Nyalla ke jaksa penuntut akan dilakukan di Kejagung, bukan di Kejati Jatim. "Tapi masih dirapatkan di Kejagung," ujarnya kepada VIVA.co.id.
Opsi sidang La Nyalla di Jakarta tentu akan membuat proses hukum Ketua Umum PSSI itu lebih rumit secara teknis. Dibutuhkan proses administrasi tambahan, yakni meminta persetujuan Mahkamah Agung (MA) terlebih dahulu. Sebab, peristiwa hukum korupsi hibah yang menjeratnya terjadi di Surabaya. Semestinya ia disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Terpisah, salah seorang pengacara La Nyalla, Sumarso, berharap berkas perkara kliennya segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, setelah dinyatakan P21 oleh jaksa penuntut. "Biar cepat terang fakta yang sebenarnya," katanya.
Seperti diberitakan, La Nyalla Mattalitti kembali ditetapkan tersangka korupsi penggunaan uang hibah Kadin Jatim untuk pembelian saham perdana Bank Jatim sebesar Rp5 miliar pada tahun 2012. Kepala Kejati Jatim, Maruli Hutagalung, menerbitkan surat perintah penyidikan dan penetapan tersangka La Nyalla pada Senin, 30 Mei 2016.
Penetapan La Nyalla sebagai tersangka itu untuk kesekian kalinya. Sebelumnya dia tiga kali memenangkan praperadilan. Selama ditetapkan sebagai tersangka, La Nyalla bersembunyi di Singapura. Pada Selasa malam, 31 Mei 2016, dia ditangkap petugas Kejaksaan di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, setelah dideportasi dari Singapura karena izin tinggalnya habis.
(mus)