50 Ton Bawang Ilegal Asal Malaysia dan Thailand Disita

Polisi Amankan 9 Ton Bawang Merah Ilegal Asal Thailand
Sumber :
  • VIVA.co.id/Putra Nasution

VIVA.co.id – Aparat Bea dan Cukai kembali mengamankan penyeludupan 50 ton bawang merah ilegal asal Malaysia dan Thailand di perairan Aceh. Penyelundupan dua kapal ini diboyong ke dermaga bea dan cukai Belawan, Medan, Sumatera Utara, Sabtu, 18 Juni 2016.

Anjing Pelacak Bea Cukai Bantu Bongkar Penyelundupan Pakaian Bekas di Perairan Muara Selor

Untuk memuluskan proses penyelundupan, para pelaku menggunakan dua kapal kayu berbendera Indonesia. Kemudian, bawang merah dibungkus rapi dan disimpan di dalam kapal.

Rencananya, 50 ton bawang merah tersebut akan dilakukan bongkar muat di pelabuhan kecil di daerah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Setelah itu didistribusikan di sejumlah tempat di Indonesia.

Budi Gunawan Diminta Prabowo Berantas Penyelundupan dan Judi Online

Komandan Kapal Patroli Bea dan Cukai 8006, Fobby Trysunarso, mengatakan, pelaku penyelundup memanfaatkan pelabuhan kecil yang jarang terpantau petugas.

"Kedua Kapal pengangkut bawang asal Malaysia dan Thailand KM Moras GT 21 dsn KM Sahabat Jaya ditangkap di perairan Aceh. Keduanya langsung ditarik ke dermaga bea dan cukai Belawan dengan pengawalan ketat," ujar Fobby Trysunarso, kepada wartawan di Medan, Sabtu 18 Juni 2016.

Polri Gagalkan Penyelundupan 100 Ribu Benih Bening Lobster di Lampung, 1 Orang Ditetapkan Tersangka

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, bawang merah tanpa dokumen resmi ini akan dipasarkan ke Kota Medan dan sejumlah daerah lainnya di Indonesia. Diduga, harga bawang dari dua negara ini lebih murah dari bawang yang ada di pasaran.

"Untuk memudahkan penyelidikan, 50 ton bawang dari dua kapal, dan 11 anak buah kapal beserta nakhoda kini berada di dermaga bea dan cukai Belawan," ucapnya.

Operasi Gerhana yang ditingkatkan oleh petugas bea dan cukai dengan mengerahkan kapal patroli di seluruh perairan Indonesia. Diyakini dapat menekan angka penyelundupan melalui jalur laut.
 

Bea Cukai gagalkan penyelundupan benih bening lobster

Bea Cukai Kepri Tindak Dua Penyelundupan Benih Bening Lobster Bernilai Rp43 Miliar

Nilai barang pada penindakan pertama sebesar Rp23,8 miliar, sementara penindakan kedua bernilai Rp19,2 miliar. Total seluruhnya mencapai Rp43 miliar.

img_title
VIVA.co.id
28 Oktober 2024