Hakim Saipul Jamil Lapor MA Setelah KPK Tangkap Panitera
- VIVA.co.id/M. Ali. Wafa
VIVA.co.id – Ifa Sudewi, Ketua Majelis Hakim perkara pencabulan yang membelit pendangdut Saipul Jamil, mengaku mendatangi Mahkamah Agung (MA), beberapa saat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan suap terkait perkara Saipul di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Saya mau meluruskan, saya tidak diperiksa MA. Saya justru datang ke MA beberapa jam setelah kejadian itu untuk melapor," kata Ifa usai dilantik sebagai Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo di Gedung Pengadilan Tinggi Surabaya, Jawa Timur, Jumat, 17 Juni 2016.
Ifa juga menepis kabar yang berkembang, bahwa KPK menggeledah ruangannya saat masih menjadi Wakil Ketua PN Jakarta Utara. "KPK hanya meminjam ruangan Wakil Ketua (PN Jakarta Utara). Ruangan saya itu sudah kosong, tinggal meja dan taplaknya," ujarnya.
Di bekas ruang kerjanya itu, lanjut Ifa, penyidik KPK memeriksa, meneliti berkas dan mengambil dokumen yang diambil dari ruang kerja Rohadi, panitera PN Jakarta Utara, yang sudah ditetapkan menjadi tersangka suap. "Itu file-file dan berkas yang dibawa KPK, bukan file saya, itu filenya si Rohadi," tegas Ifa.
Dia bersikukuh tidak terlibat dengan kasus suap terkait penanganan perkara pencabulan Saipul yang membelit Rohadi. Dia juga mengaku siap, jika seandainya KPK membutuhkan keterangannya. "Tapi mudah-mudahan tidak (diperiksa KPK)," ucap Ifa.
Ifa tercatat sebagai Ketua Majelis Hakim perkara pencabulan Saipul Jamil di PN Jakarta Utara. Dalam sidang, hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara untuk Saipul.
Vonis tersebut dibacakan Ifa pada Selasa, 14 Juni 2016. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan
jaksa yang menuntut pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp100 juta.
Sehari setelahnya, Rabu 15 Juni 2016, KPK menangkap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi bersama kakak Saipul bernama Samsul Hidayatullah, serta dua pengacara Saipul bernama Berta Natalia Rukuk Kariman serta Kasman Sangaji.
Pada tangkap tangan itu, KPK menemukan uang sebesar Rp250 juta dari tangan Rohadi. Uang tersebut diduga merupakan suap. Kini, keempat orang itu sudah ditetapkan menjadi tersangka dan sudah ditahan.