Bakamla Tangkap Kapal Ikan dengan ABK Warga Filipina
- Humas Bakamla
VIVA.co.id – KN Gajah Laut milik Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI menangkap kapal berbendera Indonesia di kawasan Laut Sulawesi, karena mempekerjakan tenaga asing illegal.
Kapal ikan ALFIT – 07 dengan ukuran 5 gross tonnage (GT) ini ditangkap, karena saat dilakukan pemeriksaan ditemukan kapal tersebut memiliki 8 orang anak buah kapal (ABK) warga negara Filipina. Saat diminta menunjukkan dokumen keimigrasian ABK tersebut, mereka tidak memilikinya.
Komandan KN. Gajah Laut Bakamla RI, Mayor Laut (P) Pulung Nugroho, yang ikut dalam aksi pemeriksaan menyatakan, kapal ini akan diproses lebih lanjut karena pelanggaran hukum yang ditemui.
“Untuk saat ini dugaan pelanggarannya terkait Pasal 35 (a) Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, Pasal 310 juncto Pasal 135 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2009 tentang Pelayaran, Pasal 51 (a) dan Pasal 53 Undang-undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian, yaitu mempekerjakan ABK asing tanpa dilengkapi dokumen yang sah,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima VIVA.co.id, Jumat, 17 Juli 2016.
Dalam kapal yang dinakhodai Hamza Makoado ini juga ditemukan ikan Tuna sebanyak 50 kilogram. Kapal itu sudah ditarik ke Pelabuhan Bitung dan akan diserahkan ke PSDKP Bitung untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.