Hakim Klaim Hukuman Ringan Ipul Tak Terkait Kasus Suap
- VIVA.co.id/M. Ali. Wafa
VIVA.co.id – Ifa Sudewi, Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan perkara pedangdut Saipul Jamil di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, mengatakan vonis separuh lebih ringan dari tuntutan jaksa bukan karena suap. Vonis tersebut, kata dia, berdasarkan fakta persidangan.
Pada Selasa, 15 Juni 2016, majelis hakim yang diketuai Ifa memutus Saipul bersalah dan menghukumnya tiga tahun penjara. Saipul lolos dari dakwaan Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan hanya dikenai Pasal 76e undang-undang yang sama.
Ifa menjelaskan, Saipul lolos dari Pasal 82 karena saat melakukan pencabulan tidak ada unsur pemaksaan.
"Pasal 82 itu tidak bisa diterapkan pada perkara itu (Saipul Jamil), karena pasal 82 harus ada unsur pemaksaan," katanya usai dilantik sebagai Ketua PN Sidoarjo di gedung Pengadilan Tinggi Surabaya, Jawa Timur, Jumat 17 Juni 2016.
Faktanya, kata Ifa, korban tidak pernah dipaksa oleh Saipul Jamil untuk melakukan perbuatan cabul. Korban juga tidak pernah dipaksa untuk datang ke tempat yang diminta Saipul untuk berbuat cabul. "Korban tidak dipaksa Saipul untuk dibegitukan. Jadi tidak bisa diterapkan Pasal 82," jelas mantan Wakil Ketua PN Jakarta Utara itu.
Penjelasan itu disampaikan Ifa untuk menepis dugaan suap perkara Saipul yang dibongkar KPK dua hari lalu. Pada operasi tangkap tangan itu, KPK menangkap panitera pengganti PN Jakarta Utara, Rohadi, seusai menerima uang diduga suap dari salah seorang tim kuasa hukum Saipul.
Uang yang disita KPK senilai Rp250 juta dari Rohadi itu diduga sebagai 'tanda terima kasih' karena vonis Saipul lebih ringan dari tuntutan jaksa. Empat tersangka sudah ditetapkan KPK dalam kasus ini. Mereka ialah dua kuasa hukum Saiful, Bertanatalia Rukuk Kariman dan Kasman Sangaji, Samsul Hidayatullah (kakak Saipul), dan Rohadi.
Ketua KPK, Agus Rahardjo, mengatakan institusinya akan mendalami keterlibatan hakim yang menyidangkan perkara Saipul. "Iya, iya (akan dikembangkan ke majelis hakim perkara Saiful Jamil)," katanya di Jakarta, Kamis, 16 Juni 2016.
(ren)