KPK Diminta Jangan Diam Soal Dugaan 30 Miliar ke Teman Ahok
- VIVA.co.id/Moh Nadlir
VIVA.co.id – Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Jamil, meminta aparat penegak hukum termasuk KPK menindaklanjuti kabar aliran dana dari pengembang reklamasi pada relawan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Teman Ahok sebesar Rp30 miliar. Kabar itu diembuskan oleh sesama anggota DPR, Junimart Girsang.
"Kalau ada dugaan seperti itu ya ditelusuri aparat penegak hukum. Aparat tidak boleh diam," kata Nasir di kawasan Menteng, Jakarta, Jumat 17 Juni 2016.
Politikus PKS ini mengatakan KPK harus mempunyai inisiatif lebih banyak untuk menemukan dan memastikan benar tidaknya dugaan aliran dana Rp30 miliar tersebut kepada Teman Ahok. Sebagai lembah hukum, kata dia, KPK mempunyai berbagai instrumen untuk mengungkap hal tersebut.
Nasir mendesak KPK dan penegak hukum cepat meneliti kabar dugaan aliran dana tersebut. Hal ini penting dalam konstelasi politik Ibu Kota jelang Pilkada 2017.
"Kalau tidak, nanti akan mengambang. Orang berpikir macam-macam kepada KPK," ujarnya.
Sebelumnya, dalam rapat kerja Komisi III DPR bersama pimpinan KPK pada 15 Juni 2016, politikus PDIP, Junimart Girsang, mengungkapkan adanya dugaan aliran dana Rp30 miliar dari pengembang proyek reklamasi ke Teman Ahok.
Pernyataan Junimart ini langsung ditanggapi pimpinan KPK, yang berjanji segera meneliti dugaan tersebut. (ren)