DPR Tak Rela Presiden Leluasa Pilih Kapolri Baru
- Antara/ Ismar Patrizki
VIVA.co.id – Presiden sebagai kepala negara mempunyai hak prerogatif untuk menentukan siap pembantunya termasuk Kapori. Namun hak prerogatif untuk menentukan Kapolri dibatasi dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, khususnya pada 11.
Poin pasal 11 ini mewajibkan presiden mengajukan nama calon Kapolri pada DPR dan meminta persetujuan DPR untuk mengangkat Kapolri. Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Jamil, menyatakan undang-undang tersebut buah dari reformasi yang memisahkan TNI dengan Polri.
"Pembentuk undang-undang Polri pasca reformasi, waktu itu mencoba hilangkan keraguan, agar Kapolri tak jadi alat penguasa tapi alat negara. Harus jadi pengayom, pengaman dan pelayan rakyat dan terhindar dari kepentingan politik, maka ada campur tangan DPR," kata Nasir dalam diskusi Kapolri Pilihan Jokowi di kawasan Menteng, Jakarta, Jumat 17 Juni 2016.
Namun kondisi ini menjadi berbenturan dengan sistem presidensial yang mana seorang presiden mempunyai hak prerogatif dan bisa memilih menteri, Kapolri, Panglima TNI dan yang lainnya tanpa melalui persetujuan DPR.
"Kita semi parlementer. Jadi harus ada campur tangan DPR," ungkap Nasri.
Menurut politikus PKS itu, tetap ada kemungkinan bagi presiden memilih Kapolri tanpa melalui persetujuan DPR. Pendapat Nasir ini diamini oleh anggota Komisi III lainnya Taufiqul Hadi.
"Namun, tidak untuk saat ini," kata Taufiqul Hadi yang merupakan politikus Partai Nasdem ini.
Sementara itu pengamat politik Margarito Kamis menjelaskan, hak prerogatif presiden bersifat penuh dan tidak bisa dibatasi atau dibagi-bagi oleh aturan atau lembaga lain. Bila pengangkatan Kapolri adalah hak prerogatif, maka presiden tidak perlu meminta persetujuan DPR.
Namun, Margarito mengakui bila hak eksklusif presiden seperti prerogatif dibiarkan tanpa pengawasan maka berpotensi tanpa kendali. "Bisa jadi otoriter, semua diserahkan pada presiden," kata dia.
(ren)